REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat prihatin dengan angka kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama pandemi Covid-19. Dirinya meminta dalam Peringatan Hari Keluarga Internasional yang jatuh, pada Jumat (15/5), pemerintah melakukan evaluasi terhadap berbagai langkah dan kebijakan untuk perlindungan perempuan dan anak.
Data Komnas Perempuan selama terjadi wabah Covid-19 di Tanah Air hingga 17 April 2020 tercatat pengaduan kekerasan terhadap perempuan melalui surat elektronik 204 kasus, 268 pengaduan lewat telepon dan 62 pengaduan kasus melalui surat.
"Di masa pandemi Covid-19, saat tinggal di rumah sangat disarankan, seharusnya bisa menjadi momentum untuk mengidentifikasi kekurangan dan potensi keluarga oleh setiap keluarga," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5).
Berdasarkan identifikasi itu, jelas Rerie sapaan akrab Lestari, diharapkan keluarga yang bersangkutan bisa memanfaatkan potensi yang ada untuk memperkuat keutuhan keluarga.
Tetapi kondisi yang dihadapi keluarga di masa pandemi Covid-19 ini, tambah Rerie, justru sangat memprihatinkan. Saat disarankan tinggal di rumah, tekanan ekonomi dan tekanan psikologis malah memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengungkapkan istri dan anak perempuan terperangkap dalam waktu lebih panjang dengan pelaku kekerasan di masa pandemi Covid-19.
"Dampak ekonomi yang dialami keluarga di masa pandemi Covid-19 memicu perselisihan dalam keluarga dan berujung pada KDRT yang menjadikan perempuan dan anak menjadi korban," jelas Siti Aminah.
Kondisi tersebut, menurut Rerie, harus menjadi perhatian pemerintah dan segera bertindak dengan cara dan strategi yang tepat. Mengatasi kendala ekonomi setiap keluarga terdampak kebijakan penanggulangan Covid-19, jelasnya, harus benar-benar dilakukan dengan cermat agar tepat sasaran sehingga tekanan ekonomi keluarga terkurangi sehingga potensi terjadinya KDRT bisa ditekan.
Legislator Partai NasDem itu mengakui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPPA) sudah menyusun protokol perlindungan perempuan dan anak di masa pandemi Covid-19.
"Tetapi lebih dari itu sosialisasi dan pemahaman dengan cakupan yang luas terhadap protokol tersebut jauh lebih penting. Bila lebih banyak orang yang paham dan melaksanakan protokol tersebut tentunya upaya untuk melindungi perempuan dan anak di masa Covid-19 bisa lebih konkret," ujar Rerie.
Melihat banyaknya permasalahan yang muncul terhadap perempuan dan anak dalam keluarga di masa pandemi Covid-19, Rerie berharap, pemerintah juga bisa melakukan evaluasi yang hasilnya bisa dijadikan dasar untuk membuat kebijakan yang memperkuat keutuhan keluarga di masa datang.