REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta agar pembelajaran daring terus diperpanjang hingga kondisi makin membaik. Namun, FSGI tidak merekomendasikan menggeser tahun ajaran baru.
"FSGI berpendapat wacana pembukaan sekolah pada pertengahan Juli 2020 harus dipikirkan matang-matang, tidak tergesa-gesa, dan harus memperhatikan data terkait penanganan Covid-19 di tiap wilayah serta menuntut koordinasi, komunikasi, dan validitas data yang ditunjukkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar Wasekjen FSGI, Satriwan Salim, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5).
Satriwan mengatakan, pilihan memperpanjang metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran daring adalah yang terbaik. Perpanjangan pelaksanaan PJJ tidak akan menggeser tahun ajaran baru 2020/2021. Artinya, tahun ajaran baru tetap dimulai pertengahan Juli.
Menurut Satriwan, FSGI berpandangan bahwa keselamatan dan kesehatan siswa maupun guru adalah yang utama, menjadi prioritas. Ia merujuk pada kasus-kasus seperti di Prancis, Finlandia, dan Korea Selatan yang membuat guru dan siswa menjadi korban positif Covid-19 setelah sekolah dibuka kembali saat pandemi.
"Tak menutup kemungkinan ini bisa terjadi di Indonesia. Jangan sampai sekolah dan madrasah menjadi klaster terbaru penyebaran Covid-19," kata dia.
Wasekjen FSGI, Fahriza Tanjung, mengatakan bahwa pemerintah perlu memperbaiki pola komunikasi, koordinasi, dan pendataan terkait penyebaran Covid-19. Pihaknya mendukung pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim yang menunggu keputusan dari gugus tugas Covid-19 terkait mana wilayah yang benar-benar zona hijau dan yang tidak.
Fahriza mengatakan, seandainya sekolah di zona hijau benar-benar dibuka kembali, FSGI meminta dinas pendidikan dan sekolah harus menyiapkan berbagai sarana kesehatan pendukung. Sekolah harus menyiapkan penyanitasi tangan ataupun sabun cuci tangan, memperbanyak keran cuci tangan, mewajibkan warga sekolah mengenakan masker, menyediakan alat pelindung diri (APD) di UKS/klinik sekolah, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kemendikbud harus segera membuat pedoman pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang dikombinasikan dengan protokol kesehatan. FSGI juga meminta Kemendikbud dan Kemenag memberikan penguatan kembali kepada dinas pendidikan dan kepala sekolah, termasuk guru, bahwa prinsipnya siswa jangan dirugikan.
"Jangan sampai ada siswa tak naik kelas di masa krisis pandemi ini. Walaupun prinsip pengelolaan sekolah berdasarkan manajemen berbasis sekolah (MBS) yang bermakna ada otonomi yang besar dari sekolah. Tapi, ada tantangan bagi kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan yang terkadang tak cukup arif dan bijak dalam proses penilaian siswa di masa pandemi ini," kata Fahriza.
FSGI juga meminta agar Kemendikbud melakukan perbaikan dalam pengelolaan PJJ, terutama kompetensi guru. Kemendikbud dan Kemenag wajib membuat evaluasi terhadap pelaksanaan PJJ yang sudah dijalankan selama tiga bulan terakhir.
FSGI mengapresiasi Kemenag yang sudah membuat desain kurikulum darurat selama pandemi, sesuai dengan rekomendasi FSGI beberapa waktu lalu.