Sabtu 30 May 2020 18:11 WIB

Kata Dekan FH UGM Soal Pembatalan Diskusi Mahasiswa

Mahasiswa punya hak melakukan diskusi ilmiah sesuai minat dan konsentrasi keilmuan.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ratna Puspita
Universitas Gadjah Mada (UGM)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Universitas Gadjah Mada (UGM)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Sigit Riyanto, mengeluarkan pernyataan terkait polemik pembatalan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society. Padahal, diskusi sudah berganti judul.

Ia menerangkan, diskusi itu merupakan kegiatan murni atau inisiatif dari mahasiswa. Selain itu, mahasiswa memang punya hak untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai minat dan konsentrasi keilmuwan mahasiswa bidang hukum dan tata negara.

Baca Juga

Poster diskusi viral pada 28 Mei 2020 berjudul Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan. Hal yang membuat viral salah satunya diduga lantaran tulisan Dosen UGM bernama Bagas Pujilaksono Widyakanigara.

Tulisan Bagas menyebut kegiatan itu sebagai Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi Covid-19 yang ditampilkan di salah satu portal opini. Akhirnya, mahasiswa CLS UGM mengunggah poster dengan judul yang telah diubah.