REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) membantu mahasiswa yang kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) akibat pandemi Covid-19. Pemda ini di antaranya Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah.
"Kami akan membantu mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) untuk mengatasi pandemi yaitu berupa bantuan finansial bagi mahasiswa yang tidak mampu," ujar Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/6).
Dia menambahkan Pemprov Sumatera Selatan memberikan bantuan melalui skema bantuan sosial yang disalurkan pemerintah daerah. Saat ini, Pemprov Sumsel sedang melakukan pendataan bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2020-2021 yang perlu mendapatkan bantuan untuk tetap berkuliah.
Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, mengatakan pemerintah daerah telah mengeluarkan keputusan bantuan sosial fungsi pendidikan bagi mahasiswa sejak pertengahan Mei lalu. Dana itu dapat dimanfaatkan untuk biaya pendidikan mereka ketika masuk kuliah.
"Meski pandemi sedang berlangsung, mutu pendidikan anak-anak kita tidak boleh sedikit pun berkurang. Karena itu, kami cepat tanggap untuk mengalihkan anggaran di pos lain untuk membantu mahasiswa agar tetap mendapatkan pendidikan semestinya," kata Sugianto.
Sebelumnya, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) juga telah sepakat untuk memberikan sejumlah opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT. Opsi, yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, serta mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
Mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kampus berharap kebijakan UKT serta keputusan yang telah diambil kampus mengenai UKT jauh sebelum pandemi tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Universitas Negeri Semarang (UNNES) Dr Abdurrahman menyatakan UNNES memberikan kebijakan kepada mahasiswa yang terdampak pandemi dengan menyesuaikan data pokok mahasiswa. "Kebijakan berupa pembayaran UKT dengan mengangsur, penurunan kelompok UKT, serta pembebasan UKT. Kami juga memberikan pembebasan UKT kepada mahasiswa yang tinggal menyelesaikan skripsi atau tugas akhir," ujar dia.