REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kantor Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan transaksi BBM ilegal berupa solar High Speed Diesel (HSD). BBM sebanyak 20 ton itu didapat dari TB Pioneer Conqueror berbendera Singapura ke kapal kayu KM Samudera berbendera Indonesia di perairan Batu Haji, Batam, Rabu (3/6) malam.
“Taksiran nilai barang tersebut sebesar Rp 249 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 31 juta," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto dalam siaran pers tertulisnya, Kamis (4/6).
Dia menyatakan, kini kedua sarana pengangkut tersebut sudah diamankan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, persisnya di perairan Kabupaten Karimun untuk dilakukan proses penyidikan hukum lebih lanjut. Lanjutnya, tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pasal 102 huruf f.
“Karena melakukan bongkar muat barang impor di luar kawasan pabean tanpa dilindungi dengan dokumen pabean dari Kepala Kantor Bea dan Cukai,” tegas Agus.