REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Agama Fahrul Razi telah mengumumkan, pemberangkatan jamaah haji untuk tahun ini ditiadakan. Kebijakan tersebut diambil karena pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Keputusan ini tentu menuai respons dari masyarakat, khususnya bagi calon jamaah haji yang seharusnya tahun ini telah masuk dalam jadwal keberangkatan. Impian segera melaksanakan haji di Baitullah harus kembali tertunda dalam waktu yang belum bisa dipastikan.
Semoga, pembatalan keberangkatan ini benar-benar menjadi keputusan tepat, dan menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakatnya dari pandemi Covid 19. Sebab, di dalam negeri sudah diambil langkah New Normal .
Sebuah formulasi kebijakan untuk tetap hidup normal, yakni berdamai dengan Covid-19 sambil tetap melaksanakan protokoler kesehatan. Selanjutnya, menjadi tugas pemerintah adalah bagaimana manajemen dana haji yang telah disetorkan calon jamaah. Apakah akan dikembalikan ataukah tetap disimpan sebagai setoran jika tiba waktunya nanti pemberangkatan kembali dibuka.
PENGIRIM: Aridha Nur Salim, Makassar