REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Kudus melakukan kegiatan visiting perdana ke pabrik rokok Bonzalino melalui video conference, pada Rabu (3/6).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan bahwa visiting selama ini dilakukan secara langsung untuk mengumpulkan, menganalisis dan mengklarifikasi informasi berkaitan dengan kegiatan produksi rokok, namun kini dilakukan secara daring melalui video conference, sebagai tuntutan di masa pandemi ini.
“Visiting dilakukan untuk membangun komunikasi yang baik antara Bea Cukai dengan pengguna jasa, sekaligus sebagai upaya pembinaan agar perusahaan menjalankan kegiatan produksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Arif menambahkan bahwa kegiatan visiting ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Bidang Penindakan dan Penyidikan berupa pengumpulan informasi, lalu menganalisa dan kemudian melakukan konfirmasi/klarifikasi terhadap perusahaan rokok yang menjadi objek monitoring.