Selasa 09 Jun 2020 16:04 WIB

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Beli Pulsa Internet

Kemendikbud memberikan keleluasaan kepala sekolah menggunakan dana BOS.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah bisa dialokasikan untuk pembelian pulsa internet siswa. (Ilustrasi Jaringan Internet)
Foto: Pixabay
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah bisa dialokasikan untuk pembelian pulsa internet siswa. (Ilustrasi Jaringan Internet)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah bisa dialokasikan untuk pembelian pulsa internet siswa. Keputusan itu bergantung pada pihak sekolah yang lebih mengetahui kebutuhan masing-masing.

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evi Mulyani mengungkap ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 19 tahun 2020 mengenai fleksibilitas penggunaan BOS. "Dana BOS ini dapat digunakan untuk pembelian pulsa internet, paket data, atau layanan pendidikan berbayar bagi guru dan siswa selama pembelajaran di rumah," ujarnya saat konferensi video di akun youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bertema 'Lembaga Pendidikan Yang Adaptif Terhadap Kebiasaan Baru', Selasa (9/6).

Baca Juga

Kendati demikian, ia memberikan keleluasaan kepala sekolah menggunakan dana BOS. Ia menegaskan fleksibilitas diberikan untuk menjamin terselenggaranya pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran dalam jaringan.

"Sebab tentunya guru dan kepala sekolah paling mengetahui kebutuhan di sekolah masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) memberikan sepenuhnya kewenangan penggunaan dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) kepada masing-masing sekolah. Hal tersebut dilakukan sebagai respons masa darurat virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) terkait kegiatan belajar mengajar pelajar.

"Kami sudah memberikan kepercayaan khusus kepada sekolah agar mereka dapat membelanjakan BOS sesuai dengan prioritas dan kebutuhan mereka," kata Biro Umum Setjen Kemendikbud, Katman, di Jakarta, Selasa (22/4).

Dia mengatakan, pemerintah tidak mengarahkan penggunaan dana BOS dan BOP PAUD selama masa darurat Covid-19 ini. Keputusan itu diambil menyusul kebutuhan setiap sekolah yang berbeda-beda selama masa belajar dari rumah saat ini.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement