Selasa 09 Jun 2020 17:05 WIB

Sekolah di DKI Ini Sudah Siapkan Fasilitas PPDB 

Sekolah mengantisipasi kemungkinan masyarakat datang mencari informasi mengenai PPDB.

Rep: Inas Widyanuratikah  / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi PPDB Online. SMA Negeri 3 Jakarta sudah mempersiapkan fasilitas untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Ilustrasi PPDB Online. SMA Negeri 3 Jakarta sudah mempersiapkan fasilitas untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- SMA Negeri 3 Jakarta sudah mempersiapkan fasilitas untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka PPDB dengan prapendaftaran pada 11 Juni 2020. 

"Kita sudah buat spanduk kalau di sekolah. Jadi, kalau ada warga yang butuh informasi yang datang, kita layani tapi dengan protokol kesehatan. Pakai masker, tidak boleh bergerombol, cuci tangan, dan sebagainya. Sudah kita siapkan," kata Kepala SMA Negeri 3 Jakarta Adriansyah, dihubungi Republika.co.id, Selasa (9/6). 

Baca Juga

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengarahkan PPDB 2020 ini dengan sistem daring. Sebab, banyak daerah masih terancam persebaran penyakit Covi-19. 

PPDB sistem daring diharapkan bisa membantu meminimalisir persebaran virus corona. Namun, Adriansyah mengatakan, masih ada kemungkinan masyarakat yang datang untuk mencari informasi mengenai PPDB. 

"Tapi ada kemungkinan orang tidak mengerti, maka diarahkan oleh Disdik sekolah membuat posko-posko untuk membantu masyarakat," kata dia menambahkan. 

Terkait dengan sistem daring, ia juga mengatakan sudah disiapkan oleh pemerintah daerah bekerjasama dengan Telkom. Di dalam pelaksanaannya, sekolah membantu Dinas Pendidikan DKI untuk memberikan informasi kepada masyarakat. 

"Karena DKI besar, jumlah sekolahnya banyak. Bisa jadi orang kejauhan ke Dinas Pendidikan. Dia dekat ke sekolah, jadi bisa membantu," kata dia lagi. 

Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke daerah terkait PPDB. Pemerintah daerah wajib membuat petunjuk teknis PPDB sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. 

"Karena ada beberapa hal khusus yang tidak bisa langsung diterapkan di beberapa daerah. Tapi, sesuai dengan UU Pemda, setiap kebijakan pusat diikuti kebijakan daerah yang selaras. Kami sudah jauh-jauh hari mengingatkan itu," kata Chatarina. 

Terkait dengan pelayanan PPDB di sekolah, Kemendikbud juga mengingatkan untuk menjalankan protokol kesehatan. Chatarina mencontohkan seperti yang dilakukan di bank terkait antrean dan peraturan ketat agar tidak bergerombol.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement