REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pembuatan dan sosialisasi protokol pencegahan Covid-19 untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal ini guna mengantisipasi lonjakan pengaduan terkait PPDB.
"Pemerintah perlu segera membuat protokol kesehatan Covid-19 untuk PPDB luring, agar PPDB tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam Webinar bertema PPDB dan Tahun Ajaran 2020: Berburu Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19, di Jakarta, Kamis (11/6).
Ia mengatakan selama proses PPDB tahun ajaran 2020, KPAI telah menerima sebanyak 15 pengaduan, yang sebagian besar mengeluhkan kendala teknis. Di antara pengaduan-pengaduan tersebut, KPAI menerima pengaduan yang terkait dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang masih belum dilaksanakan secara sungguh-sungguh, baik oleh orang tua maupun oleh panitia.
"(Contohnya pengaduan) orang tua dan panitia yang tidak mengenakan masker dan tidak jaga jarak di Padang Sidempuan," kata Retno.
Retno menduga pengaduan itu muncul karena belum ada protokol pencegahan Covid-19 yang dipersiapkan untuk mengantisipasi pengadu dalam jumlah besar yang mendaftar langsung ke sekolah tujuan atau mengadu langsung dalam jumlah besar ke posko PPDB Dinas Pendidikan setempat. Sementara itu, ia memperkirakan jumlah pengaduan terkait PPDB akan terus meningkat.
Karena itu, KPAI mendorong dinas pendidikan daerah untuk segera membuat dan juga menyosialisasikan protokol kesehatan guna membatasi penyebaran wabah Covid-19. Retno juga menekankan 40 persen lebih daerah di Indonesia tidak memiliki infrastruktur daring karena berbagai sebab.
Untuk itu, komisioner bidang pendidikan itu menyarankan agar wilayah-wilayah tersebut memberlakukan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat, seperti wajib memakai masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan lain sebagainya.