Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Bea Cukai Terima Pengajuan TPS Online Angkasa Pura Logistik

Jumat 12 Jun 2020 18:42 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Yogyakarta menerima pengajuan pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) online dari PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta yang merupakan pengelola TPS di terminal kargo internasional Yogyakarta International Airport.

Bea Cukai Yogyakarta menerima pengajuan pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) online dari PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta yang merupakan pengelola TPS di terminal kargo internasional Yogyakarta International Airport.

Foto: Bea Cukai
TPS Online perlu dilakukan untuk memastikan kelancaran logistik Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bea Cukai Yogyakarta menerima pengajuan pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) online dari PT Angkasa Pura Logistik Yogyakarta yang merupakan pengelola TPS di terminal kargo internasional Yogyakarta International Airport. Atas permohonan yang diajukan melalui presentasi pihak Angkasa Pura, beberapa waktu lalu, Bea Cukai Yogyakarta menerbitkan surat keputusan uji coba penerapan TPS Online tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, menyatakan bahwa uji coba penerapan sistem TPS Online meliputi seluruh jenis kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang impor dan ekspor dan dilakukan selama kurun waktu dua bulan dari tanggal diterbitkannya surat keputusan.

Baca Juga

Selain itu, Hengky juga mengungkapkan bahwa penerapan TPS Online merupakan hal yang perlu dilakukan untuk memastikan kelancaran logistik di Yogyakarta. “Hal ini merupakan suatu awal yang baik untuk memulai pemenuhan peraturan dan administrasi kepabeanan untuk kepastian dan kelancaran logistik di provinsi D.I.Yoguakarta. YIA sebagai bandara baru, saat ini memiliki kelengkapan struktur dan infrastruktur yang baru pula," tegasnya.

Sistem TPS Online adalah sistem pertukaran data elektronik antara kantor pabean dengan TPS atas data yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPS serta administrasi lainnya. Dasar hukum TPS Online ini adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-6/BC/2015 tentang Tata Cara Penetapan Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara, Pemindahan Lokasi Penimbunan Barang di Tempat Penimbunan Sementara dan Pengenaan Sanksi. Fungsi TPS Online antara lain adalah untuk memudahkan pengawasan serta mempercepat pelayanan pemasukan dan pengeluaran barang.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler