REPUBLIKA.CO.ID, Saya lahir di Jakarta 76 tahun lalu. Saya baru terima 'tagihan' surat pemberitahuan pajak terutang PBB tahun 2020 sebesar Rp 1.168.023 atas tanah yang saya beli pada 1986 dan selesai didirikan rumah dengan SHM atas nama istri, Fatmah Chefik Chehab, pada 1992.
Pada 2007, saya berhenti kerja di kedutaan besar negara sahabat karena faktor umur, saat itu 63 tahun. Ketiga putra saya yang menanggung kehidupan dan obat-obatan saya, kini kehilangan ladang nafkahnya sejak dua hingga tiga bulan lalu akibat wabah corona.
Jadi, bagaimana caranya saya harus bayar 'yang terutang itu', yang saya tidak pernah merasa pinjam uang/berutang kepada siapa pun. Mohon maaf, saya pikir "alangkah adilnya bila membebaskan orang lanjut usia dari kewajiban bayar PBB''.
Pajak atas bumi dan bangunan hanya wajar bila dalam transaksi jual-beli, sebagaimana telah saya lakukan pada 1986 waktu membeli lahan yang saya tempati dewasa ini.
Ringkasnya, saya tidak punya kemampuan untuk berutang cari dana guna membayar pajak 'terutang' ini. Tolonglah bagaimana saya bisa keluar dari keluh kesah ini. Terima kasih dengan salam hormat yang tulus.
PENGIRIM: Chefik Chehab, Kramat Jati