Rabu 17 Jun 2020 12:20 WIB

Gugus Tugas: Orang Tua Boleh tak Izinkan Anak Masuk Sekolah

Orang tua murid boleh tidak mengizinkan anaknya bila keberatan belajar tatap muka.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengaku memahami kekhawatiran orang tua dalam menghadapi masa tahun ajaran baru. Bahkan, ia menilai tidak ada salahnya bila orang tua tak mengizinkan anaknya masuk sekolah.

Doni menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) terkait pelaksanaan pendidikan. Keputusan itu hanya memperbolehkan pendidikan tatap muka di zona hijau Covid-19 yang hanya sekitar 6 persen dari seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga

"Jadi, sangat kecil dan ini pun para orang tua murid dibenarkan untuk tidak mengizinkan anaknya bila keberatan untuk mengikuti cara belajar tatap muka," ujar Doni dalam rapat yang digelar Komisi X DPR, Rabu (17/6).

Doni mengatakan, dalam koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pelaksanaan sekolah harus dari rumah. Karena itulah, keputusan memperbolehkan pendidikan di zona hijau ini pun muncul.

Dengan keputusan itu, tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli 2020. Doni mengatakan, gugus tugas mendukung apa yang telah diputuskan dalam surat keputusan bersama.

"Walaupun banyak pertanyaan waktu yang tepat kapan, semua tergantung kita semua. Kalau kita sungguh-sungguh memutus mata rantai penularan dan disiplin dengan protokol kesehatan, dengan cepat kita bisa terhindar dari ancaman Covid," kata Doni.

Kemendikbud telah merilis pedoman pembelajaran dalam era new normal. Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang berada di zona hijau.

Nadiem mengatakan, meskipun boleh dibuka, sekolah di zona hijau tetap harus melalui protokol yang sangat ketat. Persetujuan dari pemerintah daerah hingga kesiapan satuan pendidikan menjadi pertimbangan diizinkannya anak untuk mengikuti pembelajaran tatap muka. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement