REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANCISCO -- Sebuah tuntutan hukum diajukan ke pengadilan federal Amerika Serikat (AS) terhadap Youtube atas dugaan diskriminasi terhadap warga keturunan Afrika, karena adanya ketentuan dalam penyaringan atau monetisasi konten terkait dengan ras. Gugatan diajukan di pengadilan kota Silicon Valley, San Jose.
"Dengan dalih menemukan bahwa video melanggar aturan konten video yang tidak jelas, ambigu, dan tidak spesifik, para tergugat menggunakan alat-alat rasial, identitas, dan sudut pandang yang didorong komputer dan alat penyaringan untuk membatasi, menyensor, dan merendahkan orang kulit hitam," menurut gugatan itu, seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (19/6).
Youtube juga disebut menggunakan metadata dan sejenis sinyal dari video untuk membuat keputusan tentang memfilter konten atau menempatkan iklan menghasilkan uang berdasarkan ras. Gugatan lebih lanjut menuliskan bahwa platform berbagi video terkemuka di dunia ini terus secara sadar dan sistematis memblok dan menyangkal penggugat dan orang-orang lain yang berada di tempat yang sama, hak kontraktual dan hukum lainnya untuk mengakses berdasarkan warna kulit atau sifat ras, bukan materi dari video yang hendak diunggah pengguna.
Dalam gugatan disebutkan penyaringan video YouTube termasuk tag yang merujuk pada supremasi kulit putih, kebrutalan polisi, dan Black Lives Matter. Hingga saat ini belum ada komentar resmi diberikan oleh perusahaan platform tersebut.