REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah menganggarkan anggaran sekitar Rp 1 Trilliun dari dana pendidikan tinggi untuk bantuan keringanan pembuatan UKT mahasiwa. Dana ini akan dialokasikan untuk 410 ribu mahasiswa, terutama di perguruan tinggi swasta (PTS).
Nadiem beralasan, mahasiswa di universitas swasta sangat rentan di tengah pandemi Covid-19. Mereka kata Nadiem, bisa tidak lulus atau tidak mampu membayar UKT dan akhirnya harus keluar dari universitas.
"Dari sekitar sisa anggaran kami Rp 4,1 Triliun untuk beasiswa pendidikan tinggi, kami alokasikan sekitar Rp 1 Triliun untuk dana bantuan mahasiswa yang terutama akan dimanfaatkan untuk perguruan tinggi swasta," ujar Nadiem dalam web seminar Kemendikbud, Jumat (19/6).
Apalagi, Nadiem menambahkan, dari sisi institusi, semua pendapatan PTS swasta berasal dari UKT mahasiwa. Karena itu, bantuan UKT mahasiswa PTS ini juga penting untuk keberlangsungan PTS.
"Jadinya bukan hanya mahasiswa yang rentan tapi institusinya juga rentan, ruang lingkup kami swasta dan negeri, karena dua-duanya menjadi mitra pendidikan nasional Indonesia, jadi harus ada perhatian," kata Nadiem.
Nadiem menerangkan, bantuan Rp1 Trilliun akan diperuntukan bagi 410 ribu mahasiwa, terutama di PTS, yang sedang menjalankan kuliah dan dengan kondisi keuangan uang terdampak. Selain itu, kata Nadiem, bantuan diberikan bukan untuk mahasiwa pemegang KIP kuliah.
"Berarti ini adalah untuk mahasiswa mahasiswa yang sudah berada di semester semester tertentu perguruan tinggi dan dengan kondisi keuangan yang rentan karena terkena dampak pandemi," katanya.
Ia juga mengatakan, program-program di luar bantuan itu tetap berjalan seperti Bidik Misi dan KIP kuliah yang ditargetkan untuk 200 ribu mahasiswa yang akan baru masuk universitas. "Nah 410 ribu mahasiswa ini adalah mahasiswa baru yang telah diidentifikasi sebagai rentan dari sisi ekonomi dan bisa saja mengalami kesulitan membayar UKT mereka dan terutama untuk mahasiswa di perguruan tinggi swasta," katanya.
Sementara, kriteria yang harus dipenuhi dalam bantuan UKT mahasiswa yakni mengalami kendala finansial dan tidak status beasiswanya tidak boleh dibiayai pijak lain. Hal ini, kata Nadiem, untuk memastikan, tidak ada tumpang tindih dari program KIP kuliah ataupun program beasiswa lainnya
"Jadi untuk mahasiswa yang existing, bukan mahasiswa baru yang existing di dalam perguruan tinggi, yang punya resiko drop Out, yang tinggi punya resiko tidak bisa bayar UKT di perguruan tinggi, terutama swasta," ujarnya.
Kebijakan Nadiem lainnya pada masa panademi, yakni menerbitkan regulasi untuk merealisasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa di perguruan tinggi negeri.