Ahad 21 Jun 2020 15:31 WIB

Dirjen Dikti Ingatkan Kampus Penuhi Protokol Kesehatan

Perkuliahan teori masih bisa dilakukan secara daring.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Prof. Nizam (dari kiri)
Foto: Republika/ Wihdan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Nizam (dari kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam mengingatkan agar kampus menerapkan protokol kesehatan. Ia menilai, pembukaan sarana seperti laboratorium penting, namun harus tetap sesuai dengan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana sanitasi yang memadai.

Nizam mengatakan, perkuliahan teori masih bisa dilakukan secara daring. Tetapi, ia tidak memungkiri banyak perkuliahan berkaitan dengan kompetensi yang tidak dapat digantikan dengan kuliah daring. Menurut dia, perkuliahan yang tidak bisa dilakukan secara daring sebisa mungkin digeser ke akhir semester, atau diselenggarakan sekarang dengan protokol yang ketat. Ia menyontohkan kegiatan seperti skripsi, observasi, penelitian tidak mungkin dilakukan di rumah.

Baca Juga

"Maka dalam hal seperti itu bisa diselenggarakan di kampus dengan protokol yang memastikan mahasiswa, dosen dan karyawan yang ada itu tidak tertular dan terjangkit Covid-19 karena kegiatan tersebut," kata Nizam, pada acara seminar internasional APTISI, Sabtu (20/6).

Selain itu, lanjut dia, akses terhadap pelayanan kesehatan perlu dipastikan. Misalnya laboratorium di kampus, apabila akan dibuka perlu dituliskan nomor puskesmas, rumah sakit terdekat, dan gugus tugas universitas. "Kemudian, disiapkan area wajib masker, menjaga jarak, dan titik-titik berkumpul yang berpotensi mempercepat penularan virus, tidak dibuka terlebih dahulu. Jangan sampai muncul klaster baru di kampus," kata dia lagi.