Senin 22 Jun 2020 17:13 WIB

Pembahasan Sertifikasi Halal Gratis Belum Rampung Juga

Jumlah pengajuan sertfikasi halal mengalami penurunan di masa pandemi.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belum ada perkembangan signifikan dari kebijakan sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso menyampaikan kebijakan terkait sertifikasi halal gratis bagi UMK masih menunggu regulasi.

"(Ketentuan sertifikasi gratis) memang ini nunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," katanya pada Republika.co.id, Senin (22/6).

Baca Juga

Sukoso menambahkan, BPJPH merupakan Badan Layanan Umum (BLU) sehingga untuk melaksanaan kebijakan tersebut masih perlu menunggu PMK. Skema lebih jelas masih dalam pembahasan dan belum final.

Sebelumnya, disebutkan bahwa kriteria UMK yang akan mendapatkan insentif untuk sertifikasi halal adalah UMK yang punya kekayaan bersih Rp 50-500 juta tanpa bangunan dan tanah tempat usaha. Selain itu, UMK yang hasil penjualanan tahunannya lebih dari Rp 300 juta-2,5 miliar.

Sukoso menambahkan, di masa pandemi ini terjadi penurunan pengajuan sertifikasi halal hingga hampir 100 persen. Menurutnya, tren pendaftar mengalami kenaikan sejak Desember dan mencapai puncak pada awal Februari. Namun kemudian turun drastis hingga saat ini jumlahnya jauh di bawah angka pengajuan bulan Desember.

Pada Desember 2019, jumlah pengajuan mencapai 358 dan puncaknya pada Februari yakni 1.259 pengajuan. Namun pada April, jumlahnya merosot drastis hingga 343 pengajuan dan terus menurun hingga saat ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement