Senin 22 Jun 2020 19:48 WIB

Nadiem Beri Izin Sekolah Swasta Gunakan Dana BOS

Rp 3,2 triliun akan diberikan untuk bantuan sekolah-sekolah yang terdampak Covid-19

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Mendikbud, Nadiem Makarim
Foto: Ist
Mendikbud, Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja dapat digunakan oleh sekolah swasta. Bantuan sebesar Rp 3,2 triliun akan diberikan untuk bantuan sekolah-sekolah yang terdampak pandemi Covid-19.

"Keputusan dari Kemendikbud adalah mengubah kriteria BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk melibatkan sekolah swasta, nomor satu itu yang terpenting," ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Senin (22/6).

Sebelumnya, Dana BOS Afirmasi diberikan khusus kepada sekolah negeri di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Sementara dana BOS Kinerja diberikan untuk sekolah negeri yang berkinerja baik.

Saat ini, ketentuan sekolah yang bisa mendapatkan bantuan dana BOS sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun tersebut yakni sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan. Dana akan disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada rekening sekolah.

"Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak Covid-19," ujar Nadiem.

Terdapat dua syarat bagi sekolah yanh berhak menerima bantuan tersebut. Pertama, berada di wilayah terpencil atau terbelakang, kondisi masyarakat adat yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya. Syarat tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020, Kepmendikbud Nomor 580 Tahun, 2020, dan Kepmendikbud Nomor 581 Tahun 2020.

Kedua, diprioritaskan bagi sekolah yang proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar. Sesuai Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 582 Tahun 2020.

"Jadi tidak ada perubahan kriteria penggunaannya. Yang ada perubahan tadinya untuk sekolah negeri, sekarang boleh diberikan untuk swasta. Yang tadinya untuk afirmasi itu yang tadinya hanya 3T, sekarang ditambah kriteria untuk yang terpukul Covid-19," ujar Nadiem.

Adapun penggunaannya, dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler. Di antaranya untuk pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.

Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mengapresiasi kebijakan mengapresiasi kebijakan tersebut. Sebab, sekolah swasta juga begitu terdampak akibat pandemi Covid-19. "Targetnya bukan lagi sekolah 3T dan sekolah berkinerja baik, tapi memang dialihkan ke sekolah terdampak Covid-19 di seluruh Indonesia. Memang itu prioritas kita saat ini," ujar Hetifah.

Kebijakan seperti ini, kata Hetifah, dapat menghilangkan kesenjangan antara sekolah negeri dam swasta. Ia berharap, kebijakam seperti ini bisa diintegrasikan dengan peta jalan pendidikan Indonesia yang sedang disusun oleh Kemendikbud. "Pelan-pelan keadilan itu harus kita perjuangkan. Kemendikbud dengan program-programnya, dan kami dari sisi regulasi dan anggaran,” ujar Hetifah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement