REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Calon siswa jenjang SMP yang akan mengikuti penerimaan peserta didik baru di Kota Yogyakarta dari jalur disabilitas wajib menyertakan hasil penilaian yang dikeluarkan psikolog maupun Unit Pelaksana Teknis Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta. “Tujuan dari 'assessment' (penilaian) adalah menentukan profil siswa tersebut memiliki kebutuhan khusus dalam hal apa, sehingga bisa ditentukan disabilitas dan kebutuhannya selama menempuh pendidikan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Unit Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta Aris Widodo di Yogyakarta, Senin (22/6).
Ia menjelaskan UPT Layanan Disabilitas sudah membuka layanan penilaian sejak Januari dan hingga saat ini sekitar 300 siswa melakukan penilaian. “Hingga saat ini, masih ada beberapa yang melakukan 'assessment' untuk kebutuhan PPDB. Yang perlu dilakukan adalah membawa serta calon siswa supaya kami bisa melakukan proses 'assessment' secara langsung,” katanya.
Ia menyebut seluruh proses penilaian tidak akan dikenai biaya.
Aris mengatakan terkadang ada orang tua yang membawa hasil penilaian dua tahun lalu sehingga dinilai kurang valid. “Bisa saja disabilitasnya sudah berkurang sehingga perlu dilakukan 'assessment' baru. Setidaknya, membawa hasil 'assessment' satu tahun lalu untuk proses PPDB,” katanya.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jalur disabilitas pada jenjang SMP negeri di Kota Yogyakarta dilakukan selama dua hari, 22-23 Juni 2020. Pendaftaran dilakukan secara langsung di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas pendaftaran.
Pada Tahun Ajaran 2020/2021, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta memberikan kuota lima persen untuk PPDB dari jalur disabilitas atau 169 siswa yang tersebar di seluruh SMP negeri di Kota Yogyakarta, 16 SMP negeri. Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budhi Asrori mengatakan kuota untuk jalur disabilitas pada jenjang SMP tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan kuota pada tahun lalu.
“Harapannya, penambahan kuota ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi siswa berkebutuhan khusus untuk mengakses pendidikan. Seluruh SMP negeri di Kota Yogyakarta merupakan sekolah inklusi,” katanya.
Selain jalur afirmasi untuk penyandang disabilitas, PPDB jenjang SMP di Kota Yogyakarta terbagi dalam beberapa jalur, yaitu jalur bibit unggul sekolah, zonasi wilayah berdasarkan jarak ke sekolah, zonasi mutu, zonasi prestasi, jalur afirmasi bagi warga miskin, dan jalur perpindahan tugas orang tua.
Saat ini, PPDB untuk jalur bibit unggul dan zonasi wilayah sudah selesai dilakukan. Seluruh kuota untuk masing-masing jalur terpenuhi. “Tinggal menyisakan kuota 60 persen untuk jalur lainnya. Proses penerimaan siswa baru akan berakhir pada awal Juli,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Muhammad Ali Fahmi mengingatkan Dinas Pendidikan untuk menyiapkan guru pendamping khusus dengan memberikan pelatihan daring sehingga siap memberikan pendampingan ke siswa. “Kami juga mengapresiasi tambahan kuota untuk jalur afirmasi disabilitas. Dimungkinkan ada sekitar 80 siswa yang mendaftar dari jalur ini,” katanya.
Ia juga mengingatkan orang tua untuk memperhatikan jarak rumah ke sekolah saat melakukan pendaftaran dari jalur afirmasi disabilitas sehingga siswa bisa menjangkau sekolah dengan lebih mudah.