Selasa 23 Jun 2020 14:47 WIB

Kemendikbud: BOS dan BOP Instrumen untuk Memperlanjar PJJ

Percepatan penyaluran dana BOS reguler untuk membantu sekolah menyelenggarakan PJJ

Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ilustrasi
Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan merupakan instrumen untuk memperlancar Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

"Dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan merupakan instrumen untuk memperlancar PJJ. Oleh karenanya, kami mempercepat penyaluran, yang mana untuk tahap dua sudah disalurkan pada April lalu," ujar Hamid di Jakarta, Selasa (23/6).

Baca Juga

Dia menambahkan percepatan penyaluran dana BOS reguler tersebut untuk membantu sekolah dalam menyelenggarakan PJJ yang diakibatkan pandemi Covid-19.

"Memang ada sejumlah daerah yang harus menunggu, karena ada validasi rekening sekolah. Hal itu bisa terjadi karena pergantian kepala sekolah dan sebagainya," jelas dia.

Dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah. Mekanisme tersebut sama dengan BOP PAUD, dimana penyalurannya harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Daerah yang melakukan penyaluran BOP PAUD dan Kesetaraan baru 28 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Tanah Air.

Pada April lalu, Kemendikbud melakukan relaksasi penggunaan dana BOS dan BOP PAUD dan Kesetaraan pada masa pandemi. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembayaran guru honorer atau tenaga kependidikan, pembelian pulsa/paket data untuk mendukung pembelajaran dari rumah, pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, disinfektan, masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.

Selain relaksasi BOS reguler, Kemendikbud juga melakukan relaksasi untuk dana BOS Kinerja dan Afirmasi. Sebelumnya kedua jenis dana BOS ini hanya untuk sekolah negeri dengan kualifikasi berada di daerah 3T dan memiliki riwayat kinerja yang baik untuk BOS Kinerja.

Namun, mengingat dampak pandemi Covid-19, dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk membantu sekolah negeri maupun swasta yang terkena dampak pandemi.

Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi Covid-19. Ketentuan sekolah yang bisa mendapatkan bantuan dana BOS tersebut, yakni sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.

Untuk bantuan dana BOS Afirmasi dan Kinerja itu akan menyasar 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di daerah terdampak Covid-19. Besaran dana Rp 60 juta per sekolah per tahun untuk sekolah swasta dan negeri dan disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Penggunaan dana BOS Afirmasi dan Kinerja tersebut, sama dengan penggunaan dana BOS reguler.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement