REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah mengeluarkan panduan kurikulum darurat pada madrasah. Pengamat Pendidikan, Jejen Musfah mengatakan, penerapan kurikulum darurat ini adalah momentum pengujian dedikasi dan kompetensi guru sebagai pendidik.
Menurutnya, momentum ini juga dapat menjadi waktu yang tepat untuk mengembangkan kreativitas guru dalam mengajar. Jejen berpendapat, guru dan orang tua adalah faktor terpenting dalam pembelajaran, bukan hanya sebagai penyalur pengetahuan namun sebagai panutan.
“Inilah momentum uji dedikasi dan kompetensi guru sebagai pendidik dan pengalih pengetahuan kepada siswa,” kata Jejen saat dihubungi Republika, Rabu (24/6).
“Kreativitas sangat diandalkan. Guru dapat menggunakan kurikulum yg ada dengan modifikasi metode penyampaian dan penilaiannya,” tambahnya.
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu menjelaskan, untuk memastikan kurikulum ini berjalan efektif, pengajar harus kreatif dalam menciptakan suasana belajar yang menyenangkan meski tanpa tatap muka. “Tanpa dibebani ketercapaian kompetensi dasar hingga tuntas, guru harus kreatif di tengah keterbatasan dan kendala. Belajar harus tetap menyenangkan, melahirkan kreativitas, menguatkan nalar, dan kontekstual,” jelas Jejen.
“Bagi yang tersedia internet bisa memanfaatkan google, email, youtube, dan lainnya. Sedangkan bagi yg tidak ada internet bisa memanfaatkan buku tulis dan kertas seperti sebelumnya,” sambungnya.
Guru, kata Jejen, juga harus menghindari tugas-tugas yang mengeluarkan biaya, mengharuskan siswa keluar rumah, atau memberatkan siswa dan orangtua. Jejen juga menyarankan agar guru tetap terus menjalankan kegiatan meski adanya keterbatasan jaringan internet, atau kendala lain selama pandemi.
“Apa pun kondisi siswa, guru, dan fasilitas belajar, guru harus tetap melaksanakan pembelajaran yang bermakna,” ujar Jejen.
“Kuncinya, komunikasi dan pelibatan orangtua dalam pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pandemi tidak boleh jadi penghalang siswa untuk tetap belajar,” sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Kurikulum, Sarana Prasarana, Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar menjelaskan, kurikulum darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat. Satuan pendidikan harus memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.
"Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat Covid-19, tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya," kata Umar kepada Republika, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan, panduan kurikulum darurat adalah panduan mengenai mekanisme pembelajaran yang dapat dijadikan acuan oleh satuan pendidikan. Sehingga mereka dapat merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran selama masa darurat dengan mengacu padanya.
Dalam menyusun kurikulum darurat, madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi pada struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya. Pada masa darurat, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah. "Tapi kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya," ujarnya.