Kamis 25 Jun 2020 11:41 WIB

Website Sempat Down dan Anak 'Terpental' dari Daftar Sekolah

Orang tua mengeluhkan syarat usia pada pendaftaran PPDB zonasi yang dibuka hari ini.

Rep: Amri Amrullah / Red: Ratna Puspita
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online (Ilustrasi). Jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 dibuka mulai hari ini.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online (Ilustrasi). Jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 dibuka mulai hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Website pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di DKI Jakarta yang dibuka hari ini sempat down Kamis (25/6) pagi. Ibu Tita, orang tua murid yang sedang mendaftarkan anaknya di SMA Negeri mengaku web PPDB sempat down dan mengganggu proses pendaftaran peserta didik. 

Tita mengatakan anaknya yang mendaftar PPDB jalur zonasi akhirnya terpental dari sekolah terdekat, SMA 70, karena syarat usia setelah ketentuan zonasi diberlakukan. "Iya sempat down, kemudian kembali bisa dibuka. Tapi tadi saya daftar dan ikuti proses anak saya sudah kepental dari SMAN 70," kata Tita kepada wartawan, Kamis (25/6).

Baca Juga

Tita mengaku cukup kecewa dengan kebijakan PPDB DKI jalur zonasi tahun ini, yang memberlakukan syarat usia agar diterima. Ia melihat Dinas Pendidikan DKI tidak memahami psikologis orang tua dan siswa yang berupaya lolos di SMA Negeri. 

Misalnya, kekecewaan para siswa yang telah belajar selama berbulan-bulan agar bisa masuk ke sekolah negeri. "Mereka tidak merasakan kekecewaan kami orang tua murid, dan anak anak yang tidak keterima di negeri akibat kebijakan zonasi usia ini," jelasnya.

Meski Dinas Pendidikan DKI menyebut siswa yang ditolak di jalur PPDB zonasi bisa mencoba di jalur prestasi, Tita mengatakan peluang anaknya diterima di jalur prestasi pun tidak lebih besar dari jalur zonasi. Sebab, jalur prestasi hanya menampung 20 persen siswa dari proses PPDB tahun ajaran 2020. 

Jika mendaftar ke sekolah swasta, Ibu Tita mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membayar biaya sekolah swasta.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdania mengatakan solusinya adalah pihaknya akan jalankan dengan sistem PPDB jalur zonasi ini dan akan dievaluasi di tahun depan. Ia pun berjanji akan memberikan fasilitas bila ada siswa yg tidak diterima di jalur manapun. 

"Silakan menghubungi posko dinas pendidikan terkait PPDB. Karena kami tidak bisa mengerem mendadak dengan mengganti juknis yang sudah dibahas sejak lama," imbuhnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement