Jumat 26 Jun 2020 12:18 WIB

Ini Tanggapan Unpad Tentang Tagar UnpadKokGitu

Unpad mengatakan kebijakan UKT telah dibuat serasional mungkin

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Universitas Padjajaran
Universitas Padjajaran

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Universitas Padjajaran (Unpad) memberikan tanggapan terkait tagar UnpadKokGitu yang trending di Twitter pada Kamis (26/6). Pihak kampus pun menjelaskan tentang persyaratan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dipermasalahkan oleh para mahasiswa.

Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi mengatakan Surat Keputusan Rektor 560/UN6.RKT/Kep/HK/2020 Tentang Penyesuaian Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Universitas Padjadjaran Pada Semester Ganjil 2020/2021 dibuat untuk mengakomodasi dan membantu mahasiswa.

"Sebenarnya SK tersebut telah dibuat serasional mungkin untuk mengakomodasi berbagai hal, terutama untuk membantu mahasiswa yang kekurangan atau terdampak parah oleh pandemi Covid-19," ujarnya saat dihubungi, Jumat (26/6).

Ia mengatakan prinsip UKT adalah prinsip keadilan, yang tidak mampu dapat dikurangi besaran UKT sementara yang mampu dapat membayar secara keseluruhan. Apabila aturan itu dibatalkan, lanjut dia, justru akan menghilangkan prinsip keadilan karena semua disamaratakan.

"Unpad menanggapi tuntutan tersebut dengan meminta mahasiswa mengerti dan mempelajari lebih jauh kebijakan tersebut. Karena kebijakan tersebut sudah dibuat dengan memikirkan kepentingan mahasiswa juga, agar penyesuaian UKT ini tepat sasaran," katanya.

Sementara terkait fasilitas kampus yang tak terpakai, ia mengingatkan bahwa proses perkuliahan tetap berjalan meski medianya berubah menjadi belajar online. Ia menegaskan kuliah daring bukan berarti biaya menjadi tidak ada.

"Hanya prosesnya saja yang berubah dari kelas ke daring. Sementara fasilitasnya sendiri tetap memerlukan maintenance yang memerlukan biaya. Selain itu, untuk pelaksanaan kuliah daring, Unpad justru mengeluarkan effort yang lebih dari biasanya untuk penyediaan infrastruktur dan peningkatan kapabilitas dosen. Jadi bukan berarti dengan kuliah daring biaya menjadi tidak ada," katanya.

Ia juga mengatakan syarat UKT yang terdapat dalam SK Rektor merupakan standar  yang  berlaku untuk pendaftaran SNMPTN yang lalu. Hal itu dilakukan katanya, untuk mengantisipasi keterbatasan di masa pandemi yang tidak memungkinkan adanya wawancara langsung secara fisik atau survei langsung ke lapangan.

"Namun syarat-syarat itu pun tidak mutlak, masih bisa dinegosiasikan. Kalau memang ada syarat yang tidak sanggup dipenuhi, tinggal komunikasikan saja dengan Unpad. Akan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Sekali lagi SK ini tidak bermaksud memberatkan, sebenarnya membuka peluang sebesar-besarnya untuk segala kondisi mahasiswa. Namun tetap harus mempertahankan prinsip keadilan agar kebijakan yang ada tepat sasaran," katanya.

Sebelumnya, tagar unpadkokgitu menjadi trending topik di Twitter Indonesia sejak Kamis (26/6). Banyak warganet mempermasalahkan kebijakan kampus tentang persyaratan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT). Beberapa di antaranya surat pengajuan penyesuaian UKT dan pernyataan diatas materai, file scan kartu keluarga, slip gaji, rekening listrik.

Selain itu, foto tempat tinggal tampak depan dan dalam rumah, foto kendaraan yang dimiliki, PBB, laporan pajak tahunan, surat pemutusan hubungan kerja dan dokumen yang mendukung lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement