REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjelaskan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta terkait kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020. Pengaduan yang diterima KPAI paling banyak berkaitan dengan tidak setujunya pelapor atas indikator usia dalam PPDB.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, KPAI akan melakukan konferensi pers secara rinci terkait hal ini Senin (29/6). Namun, hal yang dapat dia jelaskan saat ini adalah Disdik DKI Jakarta akan melakukan evaluasi terkait kebijakan PPDB yang berlangsung di daerahnya. Namun, evaluasi itu untuk perbaikan dan pelaksanaan tahun depan.
Ia menambahkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memenuhi hak pendidikan anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri akibat kebijakan usia ini. "Untuk yang tidak mampu secara ekonomi ke sekolah swasta maka Disdik akan memberikan bantuan melalui skema KJP (Kartu Jakarta Pintar)," kata Retno, dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Ia mengatakan Disdik DKI Jakarta juga akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kebijakan usia dalam PPDB 2020. Retno menegaskan, KPAI akan terus memantau perkembangan pelaksanaan PPDB 2020 dari berbagai daerah.
"(KPAI) akan terus membuka pengaduan PPDB secara langsung maupun daring, hingga berakhirnya PPDB tahun 2020," kata dia.