REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) merilis aturan terbaru terkait pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk SBMPTN 2020. Ketentuan teranyar ini dikeluarkan lantaran frekuensi ujian diubah dari empat sesi menjadi dua sesi per hari.
Ketentuan ini tercantum dalam surat edaran bertanggal 29 Juni yang ditandatangani Ketua LTMPT Mohammad Nasih. Terdapat lima ketentuan baru yang harus diperhatikan para peserta.
Pertama, setiap peserta wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN. Proses ini bisa dilakukan mulai hari ini, 29 Juni 2020, pukul 14.00 WIB hingga Kamis, 2 Juli 2020, pukul 12.00 WIB.
Kedua, ketentuan terkait halangan hadir bagi peserta yang mendapatkan jadwal tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020). Mereka yang tidak bisa mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru).
Pelaporan itu bisa dilakukan hingga 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. "Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Ketiga, ketentuan terkait halangan hadir bagi peserta yang mendapatkan jadwal tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020). Peserta yang tidak bisa mengikuti tes karena keadaan memaksa (seperti kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana, dan sebagainya) dan/atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes.
Pelaporan bisa dilakukan mulai tanggal 6 Juli hingga 10 Juli 2020 pada jam kerja. Surat edaran ini tidak menyebutkan cara tes bagi peserta tahap II yang berhalangan hadir. Tapi, kemungkinan, peserta akan dialihkan ke tahap cadangan. Sebab sebelumnya LTMPT menyebut ada tahap cadangan yang dijadwalkan pada tanggal 29 Juli - 2 Agustus.
Keempat, peserta diwajibkan menyampaikan laporan berhalangan mengikuti tes dengan sebenarnya dan jujur. "Jika ternyata Laporan yang disampaikan tidak benar, peserta tidak diperbolehkan untuk mengikuti UTBK."
Kelima, semua peserta yang mengikuti tes di Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dialihkan ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (UNAIR) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Sebab, Pusat UTBK UNESA tidak bisa menyelenggarakan tes karena pertimbangan pihak UNESA.
Sebelumnya LTMPT mengubah frekuensi ujian dari empat sesi menjadi dua sesi. Pengubahan dilakukan demi menjaga keselamatan peserta maupun penyelenggara dari penularan virus corona, penyebab Covid-19.