REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, penggunaan obat hidroksiklorokuin masih dapat digunakan secara aman untuk terapi pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia. Hidroksiklorokuin dipakai dengan izin darurat.
"Untuk sementara waktu kami masih memberlakukan emergency use authorization tersebut, masih digunakan dalam kondisi darurat," kata Direktur Registrasi Obat BPOM Rizka Andalucia dalam keterangannya di Graha BNPB Jakarta yang dipantau melalui kanal YouTube, Senin.
Rizka mengatakan, saat ini Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan badan pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat (FAO) telah menghentikan pemakaian hidroksiklorokuin untuk pasien Covid-19. Keputusan tersebut berdasarkan hasil studi dari Oxford University di Inggris yang menjelaskan bahwa penggunaan obat tersebut tidak memberikan manfaat pada pasien virus corona baru.
Rizka mengungkapkan, penggunaan hidroksiklorokuin dengan izin edar khusus untuk keperluan darurat diberlakukan dengan berbagai pertimbangan. Di antaranya, perbedaan pada kondisi wilayah, kondisi pasien, dan perbedaan struktur jaringan virus yang ada di Indonesia dengan yang dilakukan penelitian di Inggris.
Saat ini, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) sedang melakukan penelitian terhadap terapi obat hidroksiklorokuin untuk mengetahui efektivitasnya. BPOM akan menghentikan persetujuan atau izin edar khusus penggunaan obat tersebut apabila hasil penelitian dari PDPI menunjukkan hal yang sama dengan yang diteliti di Inggris.
Ketua PDPI Dr Agus Dwi Susanto SpP menyatakan, hingga saat ini hidroksiklorokuin masih digunakan oleh dokter untuk terapi pasien Covid-19. Penggunaan obat itu merujuk pada hasil yang didapat pada beberapa kasus bahwa penggunaan hidroksiklorokuin memberikan respons yang lebih baik dan perawatan yang lebih singkat terhadap pasien Covid-19 dibandingkan dengan yang tidak mengonsumsi obat tersebut.
Agus menjelaskan, penggunaan klorokuin dan hidroksiklorokuin diberikan pada pasien rawat inap usia dewasa hingga 50 tahun, tidak ada masalah jantung, dan tidak timbul efek samping yang berat. Hidroksiklorokuin harus dihentikan penggunaanya jika terjadi efek samping.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat hidroklorokuin, klorokuin, dan deksametason secara mandiri tanpa resep dokter. Ketiganya merupakan obat keras dan memiliki efek samping.