REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Tim patroli laut Direktorat Jenderal Bea Cukai 30004 Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 10 ton pasir timah ke luar negeri menggunakan kapal KM Terang Bulan IV di perairan Natuna.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri Agus Yulianto melalui siaran pers tertulis, Senin, menyatakan kegiatan penegakan hukum tersebut dilakukan pada Kamis (25/6) sore."Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap KM Terang Bulan IV, petugas kami menemukan sebanyak 10 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan," ujar Agus Yulianto.
Menurutnya lagi, saat ini nakhoda kapal berinisial AS berikut tiga anak buah kapal (ABK) serta barang bukti sudah diamankan oleh petugas guna penyelidikan lebih lanjut. "Sarana pengangkutnya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM RI. "Dengan Motto 'SIAGA BERANI SETIA' Bea Cukai selalu menjaga NKRI dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih di tengah pandemi COVID-19," kata Agus Yulianto pula.