Selasa 30 Jun 2020 02:10 WIB

KPAI Apresiasi Penghapusan Parameter Nilai dalam PPDB DKI

DKI Jakarta menetapkan tak menggunakan nilai sebagai parameter utama dalam seleksi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi penghapusan paramater nilai dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 di DKI Jakarta. "Ini sesuai amanat Permendikbud No. 44 Tahun 2019," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam konferensi pers melalui webinar di Jakarta, Senin (29/6).

Ia mengatakan sejak 2017-2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selalu menggunakan nilai dalam menyeleksi calon siswa dalam PPDB. Namun, dalam PPDB 2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan untuk tidak menggunakan nilai sebagai parameter utama dalam proses seleksi.

Baca Juga

Oleh karena itu, KPAI mengapresiasi perubahan paradigma PPDB 2020 di DKI Jakarta yang tidak lagi menggunakan nilai sebagai syarat seleksi, sesuai amanat Permendikbud Nomor 44/2019. Kemudian selain mengapresiasi perubahan paradigma tersebut, KPAI juga menemukan beberapa catatan dalam pelaksanaan PPDB 2020, yaitu adanya ketidaksesuaian antara Permendikbud 44/2019 dengan petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI Jakarta terkait dengan penentuan kuota, penambahan jalur luar kota dan terkait usia.

Terkait dengan kuota, Retno mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengatur kuota minimun jalur zonasi sebesar 40 persen. Angka itu lebih rendah dari Permendikbud 44/2019 yang mengatur minimal 50 persen.

Untuk itu, KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan membuka PPDB tahap dua jalur zonasi. Tujuannya menambah jumlah kursi di tiap sekolah negeri antara dua hingga empat kursi per kelas.

Penambahan tersebut perlu diupayakan untuk mengakomodasi anak-anak yang rumahnya sangat dekat dari sekolah pada kelurahan tersebut tetapi tidak diterima karena usianya muda. "Jika SMPN di DKI Jakarta ada 350 saja dan rata-rata sekolah memiliki 5 rombongan belajar, maka jumlah penambahan mencapai 4 kursi dikali 6 kelas dikali 350 sekolah atau mencapai 8400 siswa dapat tertampung. Menambah jumlah kursi untuk jangka pendek lebih mudah dibandingkan menambah kelas apalagi menambah sekolah," kata Retno.

Kemudian, temuan lain yang menjadi catatan KPAI adalah tentang penambahan jalur kuota. Retno mengatakan penambahan jalur kuota itu diisi oleh calon siswa dari luar DKI Jakarta, seperti dari Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang Selatan dan Tangerang. Padahal menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta, SMP dan SMA/SMK di DKI Jakarta belum mampu melayani seluruh anak DKI Jakarta untuk bersekolah di sekolah negeri, terutama untuk jenjang SMP dan SMA/SMK.

Untuk itu KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengurangi jalur luar kuota dari lima persen menjadi dua persen saja pada jalur prestasi. Hal ini agar jumlah anak-anak DKI Jakarta yang dapat mengakses sekolah negeri menjadi bertambah.

"Kelak jika DKI Jakarta sudah mampu memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di sekolah negeri dan masih ada kelebihan kursi, maka anak dari luar kota dapat diterima bersekolah negeri di wilayah DKI Jakarta," katanya.

Temuan berikutnya adalah terkait usia. PPDB DKI Jakarta pada 25-30 Juni 2020, khususnya untuk SMP dan SMA, memang menggunakan jalur zonasi dan jalur lainnya sebagaimana dimandatkan dalam Permendikbud 44/2019. Namun demikian, dalam peraturan itu terdapat ketentuan yang menyebutkan bahwa jika jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam jalur tersebut melebihi daya tampung, maka perlu dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Ketentuan tersebut, katanya, memicu kekacauan. Karena banyak calon siswa yang pada akhirnya tidak diterima di sekolah terdekat dengan rumah dan kemungkinan besar akan diterima di sekolah yang jauh jaraknya dari rumah.

Untuk itu KPAI mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengevaluasi aturan tersebut sehingga tidak memicu kekisruhan. "Karena prinsip dari Permendikbud 44/2019 adalah mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah, menurut Pasal 16. Kemudian, faktor usia peserta didik yang lebih tua baru menjadi faktor yang dipertimbangkan ketika terdapat kesamaan jarak tinggal calon peserta didik dengan sekolah," ujar Retno Listyarti .

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement