Selasa 30 Jun 2020 14:28 WIB

Disdik DKI Buka PPDB Tambahan, Jalur Zonasi Bina RW Sekolah

Jalur zonasi ini dikhususkan untuk siswa yang tinggal satu RW dengan sekolah.

Rep: Amri Amrullah / Red: Ratna Puspita
Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (Ilustrasi). Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka jalur baru Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinamakan jalur Zonasi Bina RW Sekolah.
Foto: republika/Putra M. Akbar
Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) (Ilustrasi). Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka jalur baru Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinamakan jalur Zonasi Bina RW Sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka jalur baru Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinamakan jalur Zonasi Bina RW Sekolah. Jalur baru PPDB zonasi ini untuk mengakomodir siswa-siswa yang tinggal dekat satu RW dengan sekolah, tetapi tidak bisa mendaftar masuk sekolah negeri.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan Disdik DKI memutuskan mengakomodir tingginya minat siswa ingin bersekolah di sekolah negeri. Apalagi, ada siswa yang berada di satu RW dengan sekolah tidak bisa diterima atau tidak bisa mendaftar. 

Baca Juga

"Maka, kami akan membuka jalur zonasi untuk RW sekolah," ungkap Nahdiana, dalam diskusi, Selasa (30/6).

Ia mengatakan jalur zonasi untuk bina RW sekolah ini dikhususkan untuk siswa yang tinggal satu RW dengan sekolah. Jalur ini disiapkan dengan menambah rasio jumlah siswa per kelas dari 36 siswa menjadi 40 siswa. 

"Jalur ini tidak akan mengganggu PPDB jalur prestasi akademik yang sekarang sedang berjalan," kata dia.

Ia mengatakan Disdik DKI sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan untuk pembukaan jalur ini, karena juga terkait penambahan kuota dalam satu kelas dari 36 siswa menjadi 40 siswa. Penambahan ini, kata dia, melihat pertimbangan tingginya animo siswa yang tetap ingin bersekolah di sekolah negeri.

"Jalur baru ini akan resmi dibuka pendaftarannya pada Sabtu, tanggal 4 Juli 2020 mendatang. "Lapor diri bagi siswa atau orang tua siswa yang sudah terdaftar pada Senin 6 Juli 2020," kata Nahdiana.

Apabila dalam perjalanannya masih ditemukan pendaftar yang cukup besar di jalur ini, ia menyebut maka akan dilakukan proses seleksi seperti PPDB zonasi sebelumnya. Yakni, seleksi menggunakan usia. 

Namun menurut dia, apabila dalam pendaftaran jalur ini siswa yang ikut sedikit dan kuota bisa terpenuhi, seleksi usia tidak diperlukan. "Dalam setiap RW jumlah penduduknya berbeda-beda, sehingga kalau ada jumlah pendaftar yang cukup banyak melebihi kuota pada jalur ini akan diberlakukan syarat seleksi yang sama, yakni usia," tegasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan penambahan jumlah siswa dalam satu kelas tersebut masih dibolehkan, asalkan ada alasan kuat untuk penambahan kuota tersebut. Ia menilai penambahan kuota penerimaan calon siswa melalui jalur zonasi untuk bina RW sekolah seperti yang dilakukan Disdik DKI bisa dilakukan.

"Karena kalau tidak, aspirasi yang besar dari masyarakat ingin memasukkan anaknya ke sekolah negeri banyak yang tidak tertampung," kata Hamid.

Namun, Hamid juga menegaskan jangan sampai penambahan kuota tersebut ikut merugikan sekolah sekolah swasta. Bagaimanapun, dia mengatakan, sekolah swasta ikut membantu angka partisipasi sekolah peserta didik yang cukup besar, ketika sekolah negeri tidak mampu menampungnya. Khusus untuk Jakarta, menurut dia, hal itu bisa dilakukan dan Disdik DKI sudah membicarakannya, tetapi tetap dengan batas batas tertentu. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement