Selasa 30 Jun 2020 21:26 WIB

PSBB Proporsional di Depok Diperpanjang

Perpanjangan PSBD itu hingga dicabutnya status bencana nasional

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Foto: Istimewa
Wali Kota Depok Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akhirnya memperpanjang status penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional yang berakhir pada 1 Juli 2020. Perpajangan PSBB Proporsional diperpanjang kembali mulai 1 Juli 2020 sampai dengan dicabutnya status Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Perpanjangan PSBB Proporsional ditetapkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh penanganan penanggulangan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Walaupun ada penurunan, namun masih terjadi penyebaran Covid-19. Hari ini saja bertambah tujuh orang pasien terkonfirmasi positif," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.ac.id, Selasa (30/6).

Baca Juga

Menurut Idris, keputusan perpanjangan PSBB Proporsional berdasarkan keputusan yang telah dikeluarkan dalam surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok, dimana untuk masa tanggap darurat bencana ini diperpanjang kembali mulai 1 Juli 2020 sampai dengan dicabutnya status Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

"Jadi, saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama tetap taat menjalankan protokol kesehatan untuk secepatnya kita mengatasi penyebaran Covid-19. Tetap gunakan masker, jaga jarak dan hindari berpergian jika tidak perlu," harapnya.