REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Hafil*
Belasan tahun lalu, masa antrean haji di Indonesia masih biasa saja. Belum terlalu lama seperti sekarang ini.
Misalnya, orang yang mendaftarkan haji pada 2006 di Kota Depok, Jawa Barat, bisa berangkat haji pada 2007. Namun, masa tunggu yang sebentar itu mulai berubah ketika memasuki tahun 2009.
Pada saat itu, masyarakat diberi kemudahan oleh Bank, diberi pinjaman untuk setoran awal mendaftar haji. Jumlahnya Rp 25 juta.
Untuk diketahui, untuk mendapat porsi kuota haji, seorang pendaftar memang diharuskan untuk membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Nanti beberapa bulan sebelum berangkat haji, pemerintah dan DPR memutuskan total biaya hajinya. Misalnya, pada tahun 2007 biaya keseluruhan haji yang harus dibayarkan oleh pendaftar/jamaah adalah 30 juta. Jadi, jamaah tinggal membayar sisanya sebesar Rp 5 juta.
Sementara untuk tahun 2020 ini, kemarin diputuskan biaya haji sekitar 31-35 juta. Jadi, sisa yang dibayarkan masyarakat adalah sekitar 5-10 juta.
Kembali soal pinjaman dari Bank untuk membayar uang setoran awal haji itu, maka berbondong-bondonglah masyarakat mendaftar haji. Setelah itu, mulailah antrean haji yang lama.
Misalnya saja, orang yang mendaftar haji pada 2010, baru bisa berangkat empat-lima tahun kemudian. Atau, orang yang mendaftar haji pada 2011, baru bisa berangkat haji pada 2017-2019, tergantung antrean di kabupaten/kotanya.
Semakin ke sini orang yang mendaftar haji, maka antreannya semakin lama. Misalnya, di Kota Depok, pendaftar yang mendaftar haji pada 2018, maka dia akan berangkat pada 2035 atau menunggu 17 tahun.
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2020, rata-rata nasional antrean keberangkatan calon jamaah haji paling lama untuk tingkat provinsi ada di Kalimantan Selatan yang mencapai 32 tahun. Pendaftar haji yang mendaftar pada 2020 akan berangkat pada 2052.
Sementara untuk rata-rata nasional provinsi yang paling rendah ada di Gorontalo dengan masa antrean 13 tahun.
Di tingkat kabupaten/kota, antrian keberangkatan haji paling lama di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan yang mencapai 43 tahun. Di Kabupaten Bantaeng ada 7.855 pendaftar haji. Pendaftar urutan terakhir baru akan berangkat pada tahun 2063.
Masa antrean itu, sudah pasti ditambah menjadi satu tahun. Karena, pada 2020 ini, tidak ada satupun jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan karena dampak covid-19.
Dengan data tersebut, alangkah baiknya jika kita sudah mulai memikirkan untuk sesegera mungkin mendaftarkan haji. Karena, 75 persen usia pendaftar haji di Indonesia berusia di atas 40 tahun. Artinya, mereka akan berangkat haji rata-rata nasionalnya adalah 20 tahun kemudian.
Dengan mendaftar di usia muda, misalnya di usia 23 tahun, atau usia produktif seseorang setelah bekerja setelah lulus kuliah S1, maka kita bisa berangkat di usia 40-an. Usia yang masih cukup muda.
Alangkah baiknya, para milenial saat ini yang sudah bekerja dan berusaha, atau yang sudah berumah tangga, untuk mulai mendaftar haji. Jika belum ada dana setoran awal, maka sebisa mungkin kita menabung setiap bulan, menyisihkan gaji kita.
Dan, ini juga bisa dilakukan oleh masyarakat yang masih berusia sekolah. Mereka bisa menabung untuk setoran awal haji, uangnya bisa dari orang tua atau uang jajan yang disisihkan. Untuk diketahui, saat ini batas minimal mendaftar haji adalah usia 12 tahun.
Dengan tips-tips seperti ini, maka kesempatan umat Islam Indonesia untuk berhaji semakin besar. Meskipun, harus menunggu belasan tahun.
*) Penulis adalah jurnalis republika.co.id