Selasa 07 Jul 2020 15:11 WIB

Komnas Anak Desak Jalur Zonasi PPDB DKI Diulang

Jalur zonasi PPDB DKI dianggap salah karena tak perhatikan jarak tempat tinggal.

Red: Reiny Dwinanda
Pekerja saat akan memasang karangan bunga di depan Balai Kota Jakarta, Senin (6/7). Komnas Anak menyebut, revisi juknis PPDB jalur zonasi tidak cukup dan pelaksanaan harus diulang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja saat akan memasang karangan bunga di depan Balai Kota Jakarta, Senin (6/7). Komnas Anak menyebut, revisi juknis PPDB jalur zonasi tidak cukup dan pelaksanaan harus diulang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak (Komas Anak) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatalkan atau mengulang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020 untuk jalur zonasi. Komnas berpendapat, penerapan jalur zonasi PPDB DKI Jakarta tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

"Menurut kami, revisi itu tidaklah cukup," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komnas Anak, Danang Sasongko, kepada Antara saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Danang mengatakan, kesalahan mendasar Pemprov DKI adalah tidak dilaksanakannya aturan zonasi tentang jarak sebagai titik tempat tinggal terdekat anak dengan sekolah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI menerapkan zona kelurahan.

"Ini dilanggar dengan lebih mengutamakan usia dibanding jarak," kata Danang.