Rapat DPR dan KPK Bahas Kasus dan Penyadapan

Pertama kalinya RDP Komisi III digelar di Gedung KPK

Selasa , 07 Jul 2020, 20:26 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri (kedua kanan) mendampingi Ketua Komisi III  DPR RI Herman Herry (kedua kiri) usai meninjau rumah tahanan KPK cabang Salemba,  di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Pertemuan antara Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR RI tersebut membahas penguatan lembaga dalam memberantas korupsi serta melihat langsung fasilitas rumah tahanan KPK
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri (kedua kanan) mendampingi Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry (kedua kiri) usai meninjau rumah tahanan KPK cabang Salemba, di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Pertemuan antara Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR RI tersebut membahas penguatan lembaga dalam memberantas korupsi serta melihat langsung fasilitas rumah tahanan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tuan rumah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (7/7). Ini adalah kali pertama RDP dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan dilakukan secara tertutup.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengakui dalam rapat yang digelar tertutup tersebut, pihak Komisi III sempat mengonfirmasi sejumlah kasus yang ditangani KPK. Namun Nawawi enggan menjelaskannya secara detil.

“Mereka (Komisi III) menanyakan perkara kasus dan kami (KPK) nyatakan kami (KPK) bicara terminologi perkara, kalau perkara tidak ada yang bisa ditutupi, terkait perkara apa saja yang sudah melewati proses penyidikan kami sebutkan,” kata Nawawi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/7).

Nawawi mengatakan perkara-perkara yang dibahas sudah diumumkan ke publik. Ia pun menyebut KPK telah mengeluarkan sekitar 43 Sprindik hingga 30 Juni 2020. Namun lagi-lagi Nawawi enggan merincikan kasus apa saja mengenai sprindik tersebut.

”Hampir semua sudah diumumkan sprindik sudah kami keluarkan, ada satu perkara barang kali bisa saja satu perkara bisa 7 sprindik 8 sprindik seperti itu,” kata Nawawi.

Sementara Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menjelaskan dalam RDP, pihaknya menanyakan sejumlah kasus yang terhambat dan jadi perhatian publik ke KPK. Pihaknya juga menanyakan terkait sadapan-sadapan,  penyitaan dan penggeledahan, terutama soal proseduralnya kepada Dewas KPK.

"Terkait kasus yang jadi hambatan dan perhatian publik saya tidak perlu sebutkan secara umum kasus yang jadi perhatian publik kenapa terkatung-katung ada banyak kendala yang dijelaskan pimpinan KPK tadi terkait penghitungan kerugian negara dan lain-lain," ujarnya.

Sama halnya dengan Nawawi, Herman tidak merinci kasus-kasus yang dibahas oleh kedua belah pihak saat rapat tertutup tersebut.

"Hal itu hal teknis penyidikan tidak bisa saya buka di sini itulah sebabnya rapat kali ini kita buat rapat tertutup karena kami ingin tanyakan banyak kasus yang jadi perhatian publik," ucapnya.