REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2) Bea Cukai ungkap produksi dan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA/minuman keras (miras)) ilegal di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (24/06) lalu. Tim melakukan penindakan produksi dan peredaran miras ilegal yang dijual menggunakan media sosial secara online.
Direktur P2 Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta mengatakan proses penindakan yang dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 ini tetap dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan dengan menggunakan APD dan memperhatikan keamanan petugas di lapangan. Pelaksanaannya juga melibatkan bantuan dari aparat penegak hukum lain sebagai bentuk sinergi yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Wijayanta mengungkapkan kronologi penindakan miras tersebut. “Kegiatan penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses pendalaman informasi dan diperkuat analisis intelijen. Selanjutnya, tim melakukan pemantauan dan pengawasan di beberapa titik di sekitar lokasi yang diduga sebagai tempat pembuatan dan penjualan miras ilegal, yaitu sebuah tempat penjualan eceran (TPE) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” katanya.
Saat pelaksanaan pemantauan tersebutlah, lanjut Wijayanta, tim mendapati seorang pengemudi angkutan transportasi online yang mengambil barang yang diduga miras dari TPE MJ. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa pengemudi angkutan transportasi online tersebut membawa dua botol miras lokal tanpa dilekati pita cukai yang menurut keterangan yang bersangkutan merupakan pesanan seseorang yang diambilnya dari TPE tersebut. Dari keterangan tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap TPE MJ.
“Dari hasil pemeriksaan, tim berhasil mengamankan 130 botol miras lokal tanpa dilekati pita cukai dan 25 jerigen bahan miras. Selain itu, tim juga berhasil berhasil mengamankan 774 botol miras impor dengan pita cukai diduga palsu, serta 17 botol miras impor tanpa dilekati pita cukai dari TPE tersebut. Selanjutnya, barang hasil penindakan (BHP) tersebut beserta pengemudi angkutan transportasi online, pemilik TPE, dan beberapa karyawan TPE dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta guna penelitian lebih lanjut,” ujarnya.