REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai dan sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia, Bea Cukai terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam pemberantasan rokok ilegal yang dibahas dalam rapat ‘kick off operasi gempur 2020’ via daring, pada Selasa (7/7).
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat memaparkan peredaran rokok ilegal skala nasional maupun se-ASEAN yang menunjukkan tren positif dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Menurut survei rokok ilegal nasional oleh Universitas Gadjah Mada pada tahun 2018, peredaran rokok ilegal di Indonesia sebesar 7,0 persen. “Secara umum tingkat peredaran rokok ilegal nasional masih relatif terkendali dengan pertimbangan wilayah geografi, budaya dan struktur industri,” paparnya.
Survei yang dilakukan tiap dua tahun tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang telah berlangsung sejak tahun 2010 untuk menguji tingkat keamanan/security features dari pita cukai dan mengetahui tingkat peredaran rokok ilegal secara nasional, serta mengestimasi pelanggaran industri yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Survei rokok ilegal akan kembali dilaksanakan tahun ini dengan mempertimbangkan berkahirnya masa pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Syarif menjelaskan bahwa dibutuhkan berbagai peran petugas Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran barang ilegal. “Sosialisasi, pengawasan dan pelayanan merupakan komponen penting yang akan ditingkatkan untuk terus menekan peredaran rokok ilegal kedepannya,” ujarnya.
Ia menyampaikan dalam strategi sosialisasi pihaknya akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait resiko dari penjualan dan pengedarannya, dalam pengawasan juga akan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam menggencarkan operasi penindakan, serta peningkatan pelayanan dengan melakukan perbaikan ketentuan di bidang cukai. Selain itu optimalisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) juga akan dimaksimalkan di berbagai daerah agar dapat menunjang kegiatan dalam sinergi memberantas rokok ilegal. “Operasi gempur rokok ilegal akan dimulai bulan Juli ini hingga akhir tahun 2020,” tambahnya.
Disamping itu, menurutnya, berbagai tantangan dalam pengawasan juga akan dihadapi dalam mewujudkan upaya tersebut. Kebijakan WFH dan PSBB di tengah pandemi Covid-19 menyebabkan pengawasan fisik berkurang, pemotongan dan pergeseran anggaran DBH CHT yang dialihkan ke penanganan Covid-19, serta penurunan volume produksi rokok legal dapat memicu konsumen rokok beralih ke produk ilegal.
Sehingga, dalam mendukung strategi pengawasannya, Bea Cukai juga melakukan sinergi dengan berbagai instansi, diantaranya pertukaran data/informasi dengan PT PLN, Kemenhub, Kemenkominfo, dan Perpajakan untuk memperkaya data sebagai bahan analisis serta meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi rokok ilegal. Sinergi juga akan dilakukan bersama Polairud dalam melaksanakan operasi/patroli khusus.