Rabu 08 Jul 2020 22:56 WIB

TikTok Diduga Langgar Privasi Anak

Amerika Serikat (AS) kembali selidiki TikTok atas dugaan pelanggaran privasi anak.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Nora Azizah
Amerika Serikat (AS) kembali selidiki TikTok atas dugaan pelanggaran privasi anak (Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)
Foto: Pixabay
Amerika Serikat (AS) kembali selidiki TikTok atas dugaan pelanggaran privasi anak (Foto: ilustrasi aplikasi TikTok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perdagangan Federal (FTC) dan Departemen Kehakiman AS kembali menyelidiki aplikasi TikTok atas dugaan pelanggaran privasi anak. Dua sumber mengatakan bahwa mereka berpartisipasi dalam panggilan konferensi terpisah terkait tuduhan tersebut.

TikTok adalah platform video musik singkat yang kini populer, di mana penggunanya mayoritas remaja. Perusahaan analitik Sensor Tower melaporkan pada April, unduhan aplikasi TikTok melonjak pada kuartal pertama tahun ini, dengan lebih dari 2 miliar unduhan dari Apple App Store dan Google Play Store.

Baca Juga

Pada bulan Mei, Pusat Demokrasi Digital, Kampanye untuk Anak-anak Bebas Komersial dan puluhan organisasi lain meminta FTC untuk menyelidiki tuduhan yang menyebutkan bahwa operator aplikasi TikTok melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-anak (COPPA) dengan tidak menghapus informasi pribadi pengguna di bawah usia 13 tahun, seperti yang telah disepakati.

Pada tahun 2019, operator aplikasi setuju untuk membayar 5,7 juta dolar AS kepada FTC karena telah melanggar COPPA dan gagal mendapatkan izin orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi anak-anak di bawah usia 13 tahun. Menurut FTC, pasca keluhan dari orang tua dan anak kala itu, TikTok tidak benar-benar menghapus informasi pribadi pengguna anak.

Namun demikian, seorang juru bicara TikTok mengklaim bahwa perusahaan selalu mengutamakan keselamatan semua pengguna dan berjanji akan terus memperkenalkan langkah-langkah baru demi melindungi data anak di aplikasi.

Aplikasi ini mengalami peningkatan pengawasan dalam beberapa bulan terakhir. Anggota parlemen AS menuduhnya sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, bahkan Angkatan Darat dan Angkatan Laut AS telah melarang aplikasi tersebut dari perangkat pemerintah.

Dalam sebuah wawancara dengan Fox News pada Senin malam, Sekretaris Mike Pompeo mengatakan pemerintahan Trump menyadari potensi ancaman TikTok dan sedang mempertimbangkan melarang aplikasi tersebut. "Kami tentu saja melihatnya. Kami telah menangani masalah ini untuk waktu yang lama," kata Pompeo seperti dilansir dari laman Cnet, Rabu (8/7).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement