Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 11 Ton Bawang Ilegal 

Kamis 09 Jul 2020 22:18 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Bea Cukai Bengkalis kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana kepabenanan di bidang impor berupa 1.155 karung bawang merah yang berat keseluruhannya sebesar 11 Ton.

Bea Cukai Bengkalis kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana kepabenanan di bidang impor berupa 1.155 karung bawang merah yang berat keseluruhannya sebesar 11 Ton.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Bengkalis musnahkan bawang merah ilegal sitaan bersama TNI AD

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Sebagai bentuk transparaansi dalam menindaklanjuti hasil tangkapan, Bea Cukai Bengkalis kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana kepabenanan di bidang impor berupa 1.155 karung bawang merah yang berat keseluruhannya sebesar 11 Ton.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/7) dengan cara digiling dan ditimbun. Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan, menjelaskan barang tersebut memiliki sifat cepat membusuk sehingga harus segera ditanggulangi dan dimusnahkan.

“Pemusnahan ini guna mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan untuk memenuhi keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Penyidik kemudian mengajukan permohonan pemusnahan dan telah mendapat penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas II,” ungkap Ony.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tim operasi gabungan Bea Cukai Bengkalis bersama dengan TNI-AD Kodim 0303 Bengkalis di sekitar Perairan Sungai Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis terhadap kapal KM. Doa Amak GT. 06 pada bulan Mei 2020 lalu.