REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Hasanuddin mengambil kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa. Khusus untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, Unhas membebaskan pembayaran UKT untuk semester awal Tahun Akademik 2020/2021.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 3260/UN4.1/KEP/2020 tentang Pemberian Keringanan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Program Sarjana Universitas Hasanuddin pada Semester Awal Tahun Akademik 2020/2021. Keputusan ini ditandatangani pada 24 Juni 2020.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas, Sumbangan Baja, menjelaskan kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan terhadap dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan kemampuan orang tua mahasiswa.
"Kita menyadari bahwa situasi pandemi ini telah menyebabkan dampak ekonomi yang besar. Unhas sebagai PTNBH juga terkena dampak ini. Namun demikian, kita tetap mengupayakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sesuai kapasitas yang dapat kita lakukan," kata Sumbangan, dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).
Kebijakan pembebasan UKT bagi mahasiswa terbagi atas 7 kategori, yaitu:
1. Mahasiswa kelompok UKT-1, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
2. Mahasiswa yang mengajukan cuti akademik atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah memperoleh izin ujian namun belum lulus ujian skripsi juga dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
3. Mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah termasuk tugas akhir dengan beban kurang atau sama dengan 6 SKS pada semester IX, diberikan potongan pembayaran UKT sebesar 50 persen.
4. Mahasiswa kelompok UKT-2 diberikan potongan pembayaran UKT sebesar 30%.
5. Mahasiswa kelompok UKT-3 sampai UKT-7 yang orang tua/wali maupun pihak yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang signifikan dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT berupa potongan pembayaran UKT sebesar 20 persen
6. Mahasiswa yang orang tua/wali yang membiayai terdampak langsung atau tidak langsung dengan pandemi Covid-19, dapat mengangsur pembayaran UKT sebanyak dua kali. Angsuran pertama dilakukan pada saat masa pembayaran UKT dan angsuran kedua dilakukan sebelum tanggal 15 Desember 2020.
7. Mahasiswa yang orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai meninggal dunia, sakit permanen, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun, bangkrut/pailit, atau ditimpa bencana alam, dapat mengajukan permohonan penyesuaian kelompok tarif UKT yang diatur terpisah.