Puteri Ungkap Peran DPR Awasi Anggaran Covid-19

DPR memastikan anggaran penanganan Covid-19 digunakan untuk membeli alat standar WHO

Jumat , 10 Jul 2020, 10:56 WIB
Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Komaruddin menyatakan parlemen memiliki tugas mengawasi kinerja pengelolaan anggaran pemerintah, salah satunya anggaran penanganan Covid-19.
Foto: dpr
Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Komaruddin menyatakan parlemen memiliki tugas mengawasi kinerja pengelolaan anggaran pemerintah, salah satunya anggaran penanganan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA -- Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Puteri Komaruddin menyatakan parlemen memiliki tugas mengawasi kinerja pengelolaan anggaran pemerintah, salah satunya anggaran penanganan Covid-19. Termasuk di dalamnya memastikan pengadaan alat kesehatan memiliki standar WHO.

"Ada dua hal yang perlu dipastikan oleh Parlemen. Parlemen harus memastikan tidak ada perjanjian atau kartel untuk mengatur harga. Parlemen juga perlu memastikan kualitas alat kesehatan berstandar WHO dalam pengadaannya,” tutur anak politikus senior Ade Komaruddin dalam web seminar (Webinar) Internasional tentang Peran Parlemen Dalam Pengawasan Anggaran COVID-19, yang diselenggarakan BKSAP DPR RI bekerjasama dengan Westminster Foundation for Democracy, Rabu (8/7).

Puteri juga mengungkapkan Komisi Keuangan, Perbankan dan Non-Bank (Komisi XI), saat ini tengah fokus pada peningkatan pengawasan keuangan dan memastikan pencapaian tepat sasaran.

Dalam hal keterlibatan parlemen dalam pengelolaan utang, defisit yang dapat melebihi 3 persen sesuai UU No 2/2020 tentang Perpu No 1/2020 hanya dapat ditempuh hingga 2023. “Parlemen fokus pada alternatif pembiayaan ruang fiskal untuk pemulihan dari selain utang,” ujarnya.