REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bengkulu merekomendasikan aktivitas belajar mengajar dilakukan secara daring untuk sementara karena kasus konfirmasi positif Covid-19 di daerah itu masih terus bertambah. Belajar secara tatap muka di sekolah di Provinsi Bengkulu kemungkinan baru dapat terselenggara pada Desember mendatang.
"Berdasarkan rapat dengan IDI Pusat serta rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kami sepakati sekolah direkomendasikan dibuka pada bulan Desember," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Bengkulu Syafriadi, di Bengkulu, Jumat.
Menurut Syafriadi, rekomendasi itu dikeluarkan karena pihaknya memperkirakan kasus positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu pada Desember mendatang akan mengalami penurunan. Dia mengatakan, IDI menilai anak di usia sekolah sangat rentan tertular Covid-19, terlebih saat libur sekolah seperti saat ini ada 12 orang anak yang telah terpapar Covid-19 akibat tertular dari orang tua mereka.
Kendati demikian, menurut Syafriadi, bila ada sekolah yang tetap melaksanakan proses belajar mengajar tatap muka sebelum Desember, IDI meminta agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jarak aman antarmeja belajar siswa harus diatur dan siswa serta guru wajib menggunakan masker demi mencegah penularan Covid-19.
"Bila ada sekolah yang ingin buka saat ini, asal bisa menjamin menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, supaya penularan bisa diminimalisir," paparnya.
Sementara itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengizinkan lima kabupaten di daerah itu yang telah ditetapkan sebagai zona hijau untuk kembali melakukan aktivitas belajar mengajar di sekolah. Lima kabupaten tersebut ialah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Selatan, dan Kabupaten Kaur.
"Untuk yang zona hijau diperbolehkan melakukan aktivitas sekolah seperti biasa karena risikonya memang cukup kecil," ujar Herwan dari Tim Gugus Tugas.
Kendati demikian, sekolah yang berada di kabupaten zona hijau tersebut, tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sekolah diwajibkan mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mencegah adanya potensi penyebaran Covid-19.
Herwan mengatakan, nantinya akan ada penilaian terhadap penerapan protokol kesehatan di sekolah yang berada di daerah dengan status zona hijau tersebut. Sedangkan untuk daerah dengan status zona oranye, seperti Kota Bengkulu, diminta untuk tidak memaksakan diri menggelar aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah.
Hal tersebut, menurut Herwan, sesuai dengan imbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang belum membolehkan daerah dengan status zona oranye membuka aktivitas belajar mengajar di sekolah.