Sabtu 11 Jul 2020 17:24 WIB

Otoritas Sektor Jasa Keuangan yang Dilemahkan

OJK digoyang beragam isu saat lakukan reformasi pengawasan sektor jasa keuangan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Piter Abdullah, Direktur Core Indonesia

Sejarah mencatat bahwa pengalihan kewenangan pengawasan sektor jasa keuangan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan kepada OJK harus melalui jalan yang terjal dan berliku sehingga membutuhkan waktu lebih 10 tahun hingga berdirilah OJK pada Nopember 2011 sesuai tanggal diundangkannya UU NO 21/2011 tentang OJK.

OJK didirikan dalam semangat besar untuk mewujudkan otoritas yang terintegrasi baik dalam mengawasi sektor perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal. Semangat pengawasan terintegrasi ala Indonesia inipun tidak bisa mudah dibandingkan dengan yang terjadi di belahan negara lain yang memiliki fungsi pengawasan terpisah dari bank sentral agar bank sentral berfungsi sebagai lender of the last resort penyedia likuiditas baik untuk industri jasa keuangan maupun penggerak perekonomian nasional.

Seperti lagu band Dewa separuh nafas, hilangnya wewenang pengawasan perbankan di Bank Indonesia dan pengawasan IKNB serta pasar modal di Bapepam LK menimbulkan luka yang besar serta rasa kehilangan yang dalam bagi dua institusi tersebut. Pengawasan sektor jasa keuangan adalah tugas yang penuh prestise. Dicabutnya kewenangan pengawasan jelas menimbulkan persepsi ketidakmampuan bagi kedua instiitusi itu.