Senin 13 Jul 2020 18:37 WIB

Hanya Sekolah Zona Hijau yang Boleh Dibuka

Sekolah yang dibuka harus punya izin dari Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di daerah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah murid mencuci tangan sebelum masuk hari pertama sekolah di SDN 11 Marunggi Pariaman, Sumatera Barat, Senin (13/7/2020). Kota Pariaman bersama Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Pasaman Barat merupakan empat daerah di zona hijau di Sumatera Barat yang sudah memulai aktivitas belajar-mengajar di sekolah dengan pola tatap muka langsung dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Sejumlah murid mencuci tangan sebelum masuk hari pertama sekolah di SDN 11 Marunggi Pariaman, Sumatera Barat, Senin (13/7/2020). Kota Pariaman bersama Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Pasaman Barat merupakan empat daerah di zona hijau di Sumatera Barat yang sudah memulai aktivitas belajar-mengajar di sekolah dengan pola tatap muka langsung dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Evy Mulyani menegaskan seluruh pembelajaran tatap muka di sekolah merupakan wewenang kepala daerah. Selain itu, sekolah yang dibuka harus memiliki izin dari Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di daerah.

"Yang perlu kita pahami, adalah kewenangan pembukaan sekolah di zona hijau adalah di kepala daerah dengan persetujuan gugus tugas setempat, dengan seluruh persyaratan yang ketat dan berlapis," kata Evy, Senin (13/7).

Baca Juga

Sebelumnya, Kemendikbud bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri telah membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 masa pandemi Covid-19. Di dalam peraturan tersebut, pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau.

Evy juga menegaskan, meskipun persyaratan sudah dipenuhi sekolah hingga izin dari Gugus Tugas Pencegahan Covid-19, murid yang datang ke sekolah harus diizinkan orang tuanya. "Final decision ini di orang tua, begitu," kata Evy menambahkan.

Meskipun di zona hijau, pembukaan sekolah harus tetap berjenjang yaitu dimulai dari SMA dan SMP sederajat. Setelah dua bulan, apabila status wilayah tersebut tetap zona hijau berdasarkan penetapan Gugus Tugas, maka baru bisa dilanjutkan ke jenjang SD dan SLB.

Dua bulan setelah jenjang SD dan SLB dibuka, jenjang terakhir yang diizinkan adalah PAUD untuk menjalankan pembelajaran tatap muka. Masing-masing jenjang diperbolehkan dibuka dengan jarak dua bulan, dengan catatan wilayah tersebut masih ditetapkan sebagai zona hijau.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement