RETIZEN -- Penulis: Sri Wahyu Indawati*
Bayi perempuan ditemukan tak bernyawa di dalam plastik putih, di tempat pembuangan sampah, Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kamis (9/7) sore.
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik Rosyadi, miris dengan maraknya kasus pembuangan bayi. Dalam sebulan terakhir saja, terjadi dua kasus serupa di Kota Pontianak. (10/7)
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan keseluruhan bayi yang dibuang di tahun 2017 ada 179 bayi dan sepanjang Januari 2018 sebanyak 54 bayi.
Sebagian dari pelaku berhasil diciduk polisi, sehingga terlacak usia pelaku antara 15 hingga 21 tahun.
Fenomena pembuagan bayi kerap terjadi pada pasangan belum menikah dan menjadi problem bagi generasi bangsa ini.
Ini akibat pergaulan bebas (zina) yang diadobsi dari barat dengan hidup berasaskan sekulerisme dalam penerapan sistem kapitalisme.
Perlu aturan pergaulan dan sanksi tegas bagi pelaku dalam ranah sistemik di negeri ini. Ini urgensi terhadap aturan yang mampu menjaga jiwa (hifdzun nafs) dan kehormatan (hifdzun nasl) manusia.
Sehingga tidak menyandarkan pada aturan buatan manusia yang hanya memberikan sanksi 15 tahun penjara namun membiarkan budaya liberal merajalela.
*Sri Wahyu Indawati, Pontianak, Kalimantan Barat