REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Bersinergi dalam mengawasi beredarnyabarang ilegal, Bea Cukai Tanjungpinang dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang telah melaksanakan kegiatan Patroli Gabungan yang juga diikuti oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang, Kepolisian Air dan Udara Polres Tanjungpinang serta KSOP Kelas II Tanjungpinang. Patroli tersebut dibuka dengan apel yang dilaksanakan di dermaga Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kamis (9/7) lalu.
Kepala Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang, Raden Nugroho dalam amanatnya menyampaikan bahwa patroli gabungan ini adalah upaya bersama untuk tetap menjaga NKRI di tengah situasi pandemi COVID-19 akan tetapi juga mengutamakan pembinaan kepada masyarakat dalam memahami peraturan perundang-undangan yang ada.
Selanjutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Muhammad Syahirul Alim menyampaikan kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan patroli laut dengan tetap menjalankan protokol pencegahan Covid-19 seperti pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan masker serta hand sanitizer.
"Tim patroli gabungan berangkat dari dermaga Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura dengan sarana operasi yaitu kapal BC 15003 dan kemudian berlabuh ke perairan sekitar Tanjungpinang (Pelantar 2 Tanjungpinang, Perairan Pelabuhan Batu 6 Sri Payung dan Perairan Dompak)," ungkap Syahirul.
Syahirul mengungkapkan dalam salah satu pelaksanaan patroli tersebut, dilaksanakan pemeriksaan terhadap tiga buah kapal yang diantaranya memuat bibit ternak, ikan, telur dan juga produk hasil tembakau. "Dari seluruh pemeriksaan yang telah dilaksanakan tidak ditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai maupun pelanggaran peraturan karantina," ujarnya.
Kegiatan pengawasan ini, jelas Syahirul, merupakan upaya mewujudkan salah satu misi Bea Cukai, yakni menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan barang ilegal dan berbahaya.