Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

Wednesday, 18 Jumadil Awwal 1446 / 20 November 2024

Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan

Selasa 21 Jul 2020 17:23 WIB

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal (ilustrasi)

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal (ilustrasi)

Foto: ANTARA /FIKRI YUSUF
Barang sitaan berupa tembakau iris, rokok ilegal, dan cairan rokok eletrik.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kantor Pelayanan Bea Cukai Tasikmalaya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, memusnahkan barang milik negara hasil sitaan selama 2019 di Lapang Setda Garut, Selasa (21/7). Barang sitaan berupa tembakau iris, rokok ilegal, dan cairan rokok eletrik (Iiquid), itu diperkirakan bernilai sekira Rp 258 juta.

Kepala Kantor Wilayah Direktoraat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Saeful Nasution mengatakan, barang sitaan yang dimusnahkan terdiri atas 1,3 juta gram tembakau iris dengan potensi kerugian Rp 143 juta atau kerugian negara Rp 27 juta. Lalu 194.040 batang rokok ilegal, potensi kerugiannya Rp 69 juta atau kerugian negara 78 juta. Selain itu, liquid yang dimusnahkan sebanyak 14,7 liter dengan nilai barang Rp 29 juta atau kerugian negara Rp 19 juta. 

Baca Juga

Sementara itu, lanjut dia, untuk hasil penindakan Satpol PP Kabupaten Garut, terdapat kerugian negara dari minuman keras dengan nilai Rp 16 juta dengan potensi kerugian negara Rp 6 juta, rokok ilegal sebanyak 1.660 batang nilai barang Rp 830 ribu potensi kerugian negara Rp 838 ribu. Serta tembakau iris 200 gram nilai barang Rp 20 ribu kerugian negara Rp 4.000. Ia menyebutkan, barang-barang itu dimusnahkan atas dasar Undang-undang yang berlaku.

"Karena barang ini tidak diperbolehkan untuk dilelang, maka sesuai aturan barang tersebut harus dimusnahkan," kata dia, melalui keterangan resmi, Selasa (21/7).

Sementara itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, Pemkab Garut sangat serius dalam menanggulangi dan pencegahan melalui sosialisasi perihal kerugian negara akibat cukai. Menurut dia, pada 2018 Pemkab Garut menganggarkan Rp 2 miliar untuk mensosialisasikan cukai ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Garut. 

"Namun sayang anggarannya tidak terserap optimal. Kami sudah ke Pameungpeuk dan wilayah lainnya dalam upaya penyadaran masyarakat terkait kepatuhan terhadap cukai, dan alhamdulilah ada hasilnya," kata dia.

Menurut dia, saat ini masih banyak barang yang tidak bercukai di Kabupaten Garut, terutama minuman keras dan rokok ilegal. Karena itu, ke depan, pihaknya akan terkait lebih menyosialisasikan mengenai cukai ke masyarakat.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler