REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI KARIMUN--Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan tekstil sebanyak 3395 rol senilai Rp 13 miliar di Perairan Pelawan. Barang tersebut diangkut menggunakan kapal kayu KM Karya Sakti, dan diduga diselundupkan dari luar negeri ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Agung Marhaendra mengungkapkan penyelundupan tekstil sebanyak 3395 roll tekstil dimasukkan dalam kapal kayu yang disamarkan dengan ditutupi 49 pcs tilam/kasur busa.
"Penegahan KM Karya Sakti dilakukan, Selasa, 14 Juli 2020," ujar Agung dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/7).
Bea Cukai Karimun berkerja sama dengan petugas Bea Cukai Kepri dan PSO Bea Cukai Karimun melakukan penegahan tersebut, kata Agung, berdasarkan analisa informasi yang diperoleh dari masyarakat, selanjutnya pihaknya menurunkan kapal patroli BC 119 yang dibantu kapal patroli BC 1288, BC 1410 dan BC 8001 guna melakukan penindakan.
"Saat kami lakukan penegahan, kapal tersebut dalam keadaan kosong dan diduga ABK sudah mengetahui pergerakan kami. Saat kami lakukan pemeriksaan disaksikan Ketua RT dan RW setempat,” tuturnya.
Dari hasil penghitungan sebanyak 3395 roll tekstil dan 49 buah tilam/kasur busa dengan nilai barang sekitar Rp 12.7 miliar lebih dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.9 miliar lebih.
“Disaat kondisi ekonomi Indonesia tengah menghadapi tantangan yang sangat berat dan tekanan pandemi Covid-19 pun belum kunjung usai, masih ada orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki Sense of Crisis melakukan upaya yang tidak terpuji dengan melakukan perdagangan ilegal yang berakibat pada kerugian negara dari sisi penerimaan negara,” kata Agung.
Penegahan ini menambah deretan panjang upaya memasukkan barang-barang secara ilegal ke Indonesia melalui Pantai Timur Pulau Sumatra yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
"Saat ini barang bukti sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut, menyangkut asal dan tujuan barang selundupan tersebut," katanya.