REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Kantor Bea Cukai dan Kepabeanan Tipe B Nunukan, Kalimantan Utara memusnahkan ribuan bungkus rokok dan kosmetik selundupan hasil tangkapan selama 2019-2020 dengan cara dibakar dan dihancurkan.
Selain kedua produk luar negeri ini, juga terdapat minuman keras berbagai merek, pestisida, pakaian bekas dan lain-lainnya.
Kepala Bea Cukai dan Kepabeanan Tipe B Nunukan, M Solafudin di Nunukan, Selasa menjelaskan, produk yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan petugas bea cukai, TNI AL, Karantina dan kepolisian. Keberhasilan pengungkapan upaya penyelundupan produk luar negeri dianggap maksimalnya sinergitas antar-instansi di Kabupaten Nunukan.
Adapun kerugian negara yang disebabkan oleh penyelundupan produk-produk dari luar negeri ini sebesar Rp 140 juta lebih dengan dominan produk rokok dan kosmetik.
"Barang-barang selundupan yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan petugas bea cukai, TNI AL, kepolisian, Karantina, Syahbandar. Ini merupakan keberhasilan sinergitas yang baik dari petugas di lapangan," ungkap Solafudin.
Pemusnahan produk selundupan ini dengan cara dibakar dan dihancurkan bertempat di Halaman Kantor Bea Cukai dan Kepabeanan Nunukan pada Selasa (21/7) sekira pukul 10.20 wita dengan melibatkan instansi lainnya seperti syahbandar, kepolisian, TNI AL dan Karantina.
Solafudin menyebutkan, pemusnahan barang selundupan ini telah mendapatkan persetujuan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Tarakan.
Ia pun berharap, tindakan yang dilakukannya ini dapat membuat jera warga Kabupaten Nunukan agar tidak melakukan penyelundupan produk dari dan ke luar negeri tanpa melalui Kantor Bea Cukai Nunukan untuk mendapatkan izin.
Produk-produk yang dimusnahkan yakni 17 botol miras, 13.264 batang rokok berbagai merek, sembilan botol cairan rokok vape, 6.691 pc kosmetik, 99 botol racun rumput, 362 botol racun serangga, 374 pasang sepatu bekas, ribuan minuman kaleng dan lain-lainnya.