REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Upaya Bea Cukai untuk menekan tingkat peredaran rokok ilegal demi mengamankan penerimaan dari sektor cukai terus digalakkan dalam berbagai operasi penindakan oleh petugas Bea Cukai. Salah satu tindaklanjut dari penindakan rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, pada Jumat (17/7) lalu.
Bea Cukai Makassar menggelar pemusnahan terhadap barang rokok dan tembakau iris sekaligus pemusnahan barang impor kiriman ilegal yang masuk melalui Kantor Pos Lalu Bea Daya.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Eva Arifah, mengungkapkan barang sitaan yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan petugasnya periode Maret 2019 hingga Februari 2020. “Barang-barang ini sudah ditetapkan sebagai BMN (barang milik negara) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan,” ungkapnya.
Adapun BMN yang telah dimusnahkan berupa dua juta batang rokok ilegal, 23 ribu gram tembakau iris, satu set panah ikan dan anak panahnya serta 726 paket kiriman pos lainnya.
Eva menyampaikan perkiraan nilai barang mencapai total Rp 1,5 miliar dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 777 juta. Pemusnahan yang dilakukan di lapangan Bea Cukai Makassar dan di PT Katingan Timber Celebes ini turut dihadiri oleh instansi Kepolisian, TNI, Pemerintah di Wilayah Pelabuhan dan Pemerintah Daerah.
Eva menjelaskan kegiatan ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.
Kegiatan ini, tambah Eva, juga merupakan bukti sinergi yang baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan instansi Pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah. “Dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas maupun pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.