REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Habiburrokhman meminta aparat hukum tak pandang bulu terhadap pelaku penyebaran hoaks terkait Covid-19. Habiburrokhman menegaskan penegakan hukum harus adil lantaran ada azaz equality before the law. Yang artinya, kata dia, siapa pun yang melakukan kesalahan harus ditindak.
"Nah ini sementara ada yang ditindak (kasus Jerinx) dan sementara lainnya tidak. Nah itu yang menimbulkan keresahan," kata Habiburrokhman kepada wartawan, Kamis (13/8).
Menurut politisi Gerindra itu, soal pencemaran nama baik harusnya ada mediasi terlebih dahulu. Polisi, kata dia, jangan langsung menangkap dan memenjarakan orang. "Sudahlah di masa pandemi ini kita tidak boleh gagah-gagahan. Kita kompak dan bersatu. Kalau ada perbedaan pendapat kita diskusikan," katanya.
Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta penegak hukum juga perlu menindak pihak mengklaim menemukan obat atau vaksin Covid-19 yang bukan resmi ditunjuk oleh pemerintah. Hal itu agar tidak adanya informasi yang sesat di masyarakat.
"Perlu diusut untuk mencegah masyarakat tersesat atas informasi yang diperkirakan bohong tersebut " katanya.
Boyamin melanjutkan saat ini semua pihak harus serius melawan Covid-19. Diharapkan tak ada pihak selain pemerintah yang mempromosikan atau mengklaim menemukan obat Covid-19.
"Semua harus serius dan tidak sembarangan promosi obat Covid ataupun meragukan adanya Covid," tegasnya.