Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan BMN Senilai Rp 258 juta

Jumat 24 Jul 2020 18:36 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Bea Cukai Jawa Barat bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, memusnahkaan barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019, yang terdiri dari tembakau iris, rokok ilegal dan cairan rokok elektrik (vape) dengan total nilai barang mecapai Rp 258.666.300.

Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Bea Cukai Jawa Barat bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, memusnahkaan barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019, yang terdiri dari tembakau iris, rokok ilegal dan cairan rokok elektrik (vape) dengan total nilai barang mecapai Rp 258.666.300.

Foto: Bea Cukai
BMN yang dimusnahkan Bea Cukai adalah hasil dari 80 kali penindakan

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Bea Cukai Jawa Barat bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019, yang terdiri dari tembakau iris, rokok ilegal dan cairan rokok elektrik (vape) dengan total nilai barang mecapai Rp 258.666.300.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Garut, Selasa (21/7) yang dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air yang tujuannya untuk merusak maupun menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat digunakan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution mengungkapkan BMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tegahan dari 80 kali penindakan oleh petugasnya. Diantaranya 1.342.019 gram tembakau iris ilegal senlai Rp 143.507.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 27.892.470 dan rokok illegal sejumlah 194.040 batang dengan nilai sebesar Rp 69.160.500 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 78.710.850. selain itu, 14,7 liter cairan vape senlai Rp 29.260.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.604.200.